Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap Buol
Hartati Resmi Ditahan KPK
Wednesday 12 Sep 2012 20:09:54
 

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/9), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9), resmi menahan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia keluar dari kantor KPK pada pukul 18.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, sama seperti saat ia datang ke kantor KPK di hari yang sama.

Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Hartati sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sambil duduk di kursi roda, ia mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tidak bersalah, saya difitnah", kata Hartati. Hartati mengaku tidak sedih memikirkan keadaan dirinya. Tetapi, ia mengaku sedih karena begitu banyak orang yang hidupnya bergantung kepadanya (anak-anak buahnya yang bekerja di perusahaannya).

"Bagaimana kelanjutannya (mereka)?" kata Hartati. Hartati berharap supaya persoalannya ini segera berakhir. Ia juga menegaskan tak pernah memerintahkan untuk memberikan uang kepada pejabat. "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai", katanya.

Usai memberikan keterangan, Hartati yang masih menggunakan kursi roda itu menuju ke mobil tahanan. Jalur yang dilalui adalah jalur khusus kursi roda.(rpb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2