JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data bahwa selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengomentari transaksi judi online dengan jumlah jumbo itu akan berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.
"Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada," ujarnya di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta (2/10/23) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyebut data PPATK melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online. Lebih lanjut, Anis juga menyoroti mayoritas pelaku judi online yang disinyalir berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mirisnya yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari, seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM, di sana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT. Pemerintah harus bertindak," serunya.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut lantas mendesak Pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi.
"Indonesia harus terus memperjuangkan supaya segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF), penyebabnya karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri, FATF menangani kejahatan bidang keuangan seperti pencucian uang," ungkapnya.
Menutup pernyataan resminya, Anis juga mengingatkan nilai transaksi judi online di Indonesia tahun 2022 mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 57,9 triliun. Untuk itu ia mendorong adanya penanganan yang serius untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
"Kalau ditangani dengan cara biasa seperti yang lalu angkanya akan melonjak berlipat-lipat, sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM. Pemerintah harus tegas memberantas judi online," tutupnya.(uc/rdn/DPR/bh/sya) |