JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemilik PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Hary Tanoesoedibjo dengan tegas menyatakan, dirinya tidak mengenal James Gunardjo, pengusaha yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menyuap pegawai pajak. Yang disebut ada kaitannya dengan PT Bhakti Investama.
Tanoe menambahkan, bahwa James bukanlah karyawan PT Bhakti Investama. "Sebetulnya yang jadi masalah Tomy Hindratmo dan James, keduanya tidak ada hubungan dengan Bhakti Investama. Ada yang sebutkan James adalah karyawan Bhakti Investama," ujarnya saat jumpa pers di MNC Tower, Jakarta, Rabu (13/6).
Lebih lanjut, Tanoe pun menilai pemberitaan di media terlalu berlebihan. Bahkan menyudutkan dirinya dan perusahaannya. "Ada kecurangan yang melibatkan orang yang kami tidak tahu. Kami tidak kenal Tomy dan James," tegasnya.
Meski demikian dirinya tidak akan mengambil langkah hukum apapun atas pemberitaan tersebut.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterkaitan James Gunardjo dengan PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
Termasuk dengan PT Agis Tbk, yang sama-sama berkantor di gedung MNC Tower di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
James Gunardjo adalah seorang pengusaha yang tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu 6 Juni 2012 lalu, karena diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hindratno.
Mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap di rumah makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. KPK menyita amplop coklat berisi uang senilai Rp285 juta.
Dari hasil penangkapan itu, KPK lalu mendalami kasus itu lain dengan melakukan sejumlah penggeledahan dan pengusutan untuk mengungkap motif apa dibalik kasus penyuapan itu. (bhc/biz) |