Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Hasil Belum Keluar, Pemilukada Kota Batu Digugat ke MK
Tuesday 09 Oct 2012 14:07:27
 

Sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/10) di Ruang Sidang MK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Batu, Malang, menyebabkan dilayangkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon, meskipun hasil Pemilukada belum disahkan oleh KPU Kota Batu. Sidang pertama perkara dengan Nomor 66/PHPU.D-X/2012 ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon dalam perkara ini, yakni Abdul Majid-Kustomo, Mohamad Suhadi-Suyitno, serta Gunawan Wirutomo-Soendjojo.

Dalam pokok permohonan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Setyo Eko Cahyono, mendalilkan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atas Nama Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012. “Akan tetapi, selain SK KPU Kota Batu tersebut, ada juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Nomor 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atas Nama Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso, M.M Sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012 adalah keputusan yang tidak berdasar hukum dan cacat hukum,” jelas Setyo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Sementara itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Harjono dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu. “Menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012 adalah sebagai berikut, Pasangan Calon Abdul Madjid-Kustomo, Mohamad Suhadi-Suyitno, Gunawan Wirutomo-Soendjojo. Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU Kota Batu No.20/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 Tentang Penetapan No. Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012,” urainya.

Sodiki menjelaskan bahwa, Pemohon harus mengubah objectum litis (objek perkara) permohonannya. “Harus dipahami objectum litis MK yakni sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Dalil saudara harus disesuaikan dengan objectum litis MK. Objectum litisnya permohonan ini tidak jelas, karena yang dipermasalahkan adalah SK KPU Kota Batu,” jelasnya.

Sementara Harjono menganggap permohonan Pemohon bersifat prematur karena sebenarnya KPU Kota Batu belum mengesahkan hasil Pemilukada Kota Batu sesuai Peraturan MK No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada. “Objek permohonan Pemohon belum ada. Kemudian dalam Pasal 5 PMK 15/2009 tersebut, di samping objek, waktu menjadi penting. Pasal 5 PMK 15/2009, ‘Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan’. Jadi, Pemohon harus membuat gugatan baru,” tandasnya.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2