JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Batu, Malang, menyebabkan dilayangkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon, meskipun hasil Pemilukada belum disahkan oleh KPU Kota Batu. Sidang pertama perkara dengan Nomor 66/PHPU.D-X/2012 ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon dalam perkara ini, yakni Abdul Majid-Kustomo, Mohamad Suhadi-Suyitno, serta Gunawan Wirutomo-Soendjojo.
Dalam pokok permohonan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Setyo Eko Cahyono, mendalilkan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atas Nama Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012. “Akan tetapi, selain SK KPU Kota Batu tersebut, ada juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Nomor 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atas Nama Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso, M.M Sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012 adalah keputusan yang tidak berdasar hukum dan cacat hukum,” jelas Setyo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Sementara itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Harjono dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu. “Menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012 adalah sebagai berikut, Pasangan Calon Abdul Madjid-Kustomo, Mohamad Suhadi-Suyitno, Gunawan Wirutomo-Soendjojo. Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU Kota Batu No.20/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 Tentang Penetapan No. Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012,” urainya.
Sodiki menjelaskan bahwa, Pemohon harus mengubah objectum litis (objek perkara) permohonannya. “Harus dipahami objectum litis MK yakni sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Dalil saudara harus disesuaikan dengan objectum litis MK. Objectum litisnya permohonan ini tidak jelas, karena yang dipermasalahkan adalah SK KPU Kota Batu,” jelasnya.
Sementara Harjono menganggap permohonan Pemohon bersifat prematur karena sebenarnya KPU Kota Batu belum mengesahkan hasil Pemilukada Kota Batu sesuai Peraturan MK No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada. “Objek permohonan Pemohon belum ada. Kemudian dalam Pasal 5 PMK 15/2009 tersebut, di samping objek, waktu menjadi penting. Pasal 5 PMK 15/2009, ‘Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan’. Jadi, Pemohon harus membuat gugatan baru,” tandasnya.(llu/mk/bhc/opn) |