Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Hasil Pemilukada Kab. Purwakarta Digugat Ke MK
Friday 18 Jan 2013 10:52:40
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon Nomor Urut 1 Dudung B. Supardi dan Yogie Mochamad menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohon ini terdaftar dengan registrasi nomor 3/PHPU.D-X/2013. Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (17/1). Intinya, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena telah terjadi berbagai kecurangan selama Pemilukada.

Pada prinsipnya, kata Fadli, pihaknya keberatan terhadap hasil perhitungan suara karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara (Pihak Terkait).

Pada kesempatan itu, Fadli memaparkan pokok-pokok permohonannya. Dia mengatakan, perolehan suara pihak terkait yang mencapai 65% diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum. Hal itu terjadi disebabkan adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum Kab. Purwakarta (Termohon) dengan Pihak Terkait.

Fadli mengatakan, Termohon tidak cermat dalam membuat berita acara. Di mana dalam berita acara/surat keputusan menyebutkan Pemilukada tahun 2013, padahal pelaksanaan sesungguhnya adalah pada tahun 2012. ‘’Kami sudah membuktikannya pada PI-P4,” ujar Fadlil di Ruang Sidang Panel MK.

“Kami membagi pelanggaran dan kecurangan tersebut berdasarkan tiga sifat’’, imbuh Fadli. Menurutnya, sifat-sifat pelanggaran yang dimaksud yaitu sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga.

“Kemenangan pihak terkait telah direncanakan sejak awal, hal ini dilakukan dengan menggunakan APBD sejak tahun 2010, 2011, dan 2012 dengan berbagai modus seperti pembuatan undangan, kalender dan sebagainya”, jelas Fadli.

Selain pelanggaran itu, dia menambahkan, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur. Pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya kegiatan gempungan sebagai kampanye terselubung dengan mengumpulkan 1.668 relawan disuatu tempat dan didatangkan secara bertahap. Selain itu, juga terdapat pelanggaran yang bersifat masif, pelanggaran ini terjadi karena adanya praktik-praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait berupa pengaspalan jalan, pembangunan lapangan bola, pemberian listrik gratis, modus reses anggota DPRD, serta pembangunan rumah.

Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva selaku anggota panel hakim, selanjutnya memberikan kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menanggapi pernyataan dari Pemohon. Namun, kedua pihak belum siap dan meminta waktu untuk menambah jawaban.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (17/1), pukul 09.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Dijadwalkan Pemohon akan menghadirkan 10 orang saksi.(ua/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2