JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon Nomor Urut 1 Dudung B. Supardi dan Yogie Mochamad menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohon ini terdaftar dengan registrasi nomor 3/PHPU.D-X/2013. Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (17/1). Intinya, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena telah terjadi berbagai kecurangan selama Pemilukada.
Pada prinsipnya, kata Fadli, pihaknya keberatan terhadap hasil perhitungan suara karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara (Pihak Terkait).
Pada kesempatan itu, Fadli memaparkan pokok-pokok permohonannya. Dia mengatakan, perolehan suara pihak terkait yang mencapai 65% diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum. Hal itu terjadi disebabkan adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum Kab. Purwakarta (Termohon) dengan Pihak Terkait.
Fadli mengatakan, Termohon tidak cermat dalam membuat berita acara. Di mana dalam berita acara/surat keputusan menyebutkan Pemilukada tahun 2013, padahal pelaksanaan sesungguhnya adalah pada tahun 2012. ‘’Kami sudah membuktikannya pada PI-P4,” ujar Fadlil di Ruang Sidang Panel MK.
“Kami membagi pelanggaran dan kecurangan tersebut berdasarkan tiga sifat’’, imbuh Fadli. Menurutnya, sifat-sifat pelanggaran yang dimaksud yaitu sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga.
“Kemenangan pihak terkait telah direncanakan sejak awal, hal ini dilakukan dengan menggunakan APBD sejak tahun 2010, 2011, dan 2012 dengan berbagai modus seperti pembuatan undangan, kalender dan sebagainya”, jelas Fadli.
Selain pelanggaran itu, dia menambahkan, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur. Pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya kegiatan gempungan sebagai kampanye terselubung dengan mengumpulkan 1.668 relawan disuatu tempat dan didatangkan secara bertahap. Selain itu, juga terdapat pelanggaran yang bersifat masif, pelanggaran ini terjadi karena adanya praktik-praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait berupa pengaspalan jalan, pembangunan lapangan bola, pemberian listrik gratis, modus reses anggota DPRD, serta pembangunan rumah.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva selaku anggota panel hakim, selanjutnya memberikan kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menanggapi pernyataan dari Pemohon. Namun, kedua pihak belum siap dan meminta waktu untuk menambah jawaban.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (17/1), pukul 09.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Dijadwalkan Pemohon akan menghadirkan 10 orang saksi.(ua/mk/bhc/opn) |