JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Murung Raya digugat oleh dua Pasangan calon, yakni Pasangan Nuryakin-Sirajul Rahman dan Rojikinnor-M. Setia Budi A ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/4). Sidang pendahuluan dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 38/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar bersama anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Dalam permohonannya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nuryakin-Sirajul Rahman selaku Pemohon Nomor 38/PHPU.D-XI/2013 mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis. Pelanggaran yang terjadi, di antaranya adanya mobilisasi yang dilakukan oleh Bupati Murung Raya yang merupakan kakak kandung pasangan calon nomor urut 2, politik uang, pencoblosan surat suara oleh Anggota KPPS, dan lainnya. Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan ada keterlibatan bupati yang notabene kakak kandung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. “Bupati memobilisasi struktur SKPD, camat, kepala desa, dan PNS untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Keterlibatan Bupati Incumbent juga dibuktikan dengan adanya nama bupati, Dr. Willy Midel Yoseph pada kartu Tim Pemenangan Padi yang mana terdapat partai-partai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2,” jelasnya.
Iqbal melanjutkan adanya beberapa pelanggaran, di antaranya pada saat pelaksanaan pemungutan suara berupa hak pilih diwakilkan oleh orang lain untuk mencoblos Pasangan Nomor Urut 2, adanya pemilih dan Anggota KPPS mencoblos lebih dari 1 kali. “Selain itu, mengarahkan pemilih untuk mencoblos Nomor 2, mobilisasi massa dari luar Kabupaten Murung Raya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, pemilih tidak terdaftar di DPT, DPS, PPS HP, DPS HP akhir, dan DP-4 dapat memilih dengan hanya menggunakan surat keterangan dari kepala desa,” paparnya.
Sementara itu, pasangan Rojikinnor-M. Setia Budi A yang diwakili Farid Hasbi menjelaskan Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/KAB/020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. Termohon menyatakan seakan-akan Pemohon mendapat dukungan ganda dari salah satu partai pendukung atau pengusung Pemohon, yaitu Partai Pemuda Indonesia Cabang Kabupaten Murung Raya. Selain itu, Termohon juga mendukung calon bupati dan wakil bupati yang lain, yang bernama M. Romansyah Bagan-Benyamin Kunum.
Pada faktanya, lanjut Farid, pernyataan Termohon tentang adanya dukungan ganda salah satu partai pendukung tersebut, hingga Termohon mengambil keputusan bahwa Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah tidak terbukti sama sekali sehingga kemudian Pemohon mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor register 07G/2013/PTUN.PLK dan diputuskan dalam putusan PTUN Palangka Raya tanggal 2 April 2013. Akan tetapi, Termohon tetap melanjutkan pemilukada Kabupaten Murung Raya. “Pemohon telah kehilangan hak sebagai calon kepala daerah Murung Raya, bahkan kehilangan hak sebagai bupati,” ungkapnya.
Dalam petitumnya, keduanya meminta agar MK membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/KAB/020.435919/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang Memenuhi Persyaratan sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 29 April 2013 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait.(la/mk/bhc/rby) |