Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Hasil Rapid Test Seluruh Pegawai PN Jaktim di Umumkan
2020-06-15 20:06:03
 

Tampak suasana saat acara kegiatan rapid test maupun swab covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil rapid test maupun swab dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dinyatakan semuanya negatif.

Sebelumnya, dikatakan Alex Adam Faisal SH selaku Kabaghumas PN Jaktim dari seluruh pegawai maupun hakim telah mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19.

Maka dari itu, pihak PN Jaktim mengumumkan secara resmi bahwasanya hasil pemeriksaan rapid test beberapa pekan lalu terbebas dari virus COVID-19.

"Diberitahukan hasil rapid test dan hasil swab (PCR) dinyatakan semuanya negatif.
Demikian diumumkan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Alex kepada, Senin (15/6).

Perlu diketahui, mulai dari Ketua PN Jaktim, para hakim, panitera pengganti (PP), juru sita (JS), seluruh kepala bagian, staf, honorer, office boy, maupun pihak-pihak lainnya yang berada di PN Jaktim telah memberikan diri secara massal.

Diperkirakan sekitar 160 rapid test disediakan tim medis dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Hal tersebut ditempuh PN Jaktim untuk memasuki new normal dan memastikan bebas dari COVID-19.

"Dimulai sekitar pukul 10.00 (Wib). Kurang lebih sekitar 150-160 rapid test bagi warga dan pekerja dilingkup pengadilan. Pegawai, pengacara dan wartawan," ujar Alex.

"Tujuannya untuk mengetahui bahwa keluarga besar PN bebas dan apabila ada yang positif ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol kesehatan," tandasnya.

Menurut dia, Sumino SH MH selaku Ketua PN Jaktim juga vsempat menyampaikan ungkapan rasa terima kasih terhadap kedatangan tim medis.

Selama pemeriksaan kesehatan dr. Indra Setiawan sebagai Kasudinkes Jakarta Timur turut memonitor jalannya rapid test di ruang sidang utama PN Jaktim.

"Pak ketua PN mengucapkan terima kasih kepada Sudinkes Jakarta Timur," kata Alex.

Kini memasuki era new normal, papar dia, pihaknya tetap memberlakukan standar protokol kesehatan COVID-19 pada pelayanan umum di pengadilan.

Upaya penanganan COVID-19 di PN Jaktim juga telah menyediakan peralatan kesehatan. Perlengkapan tersebut antara lain, hand sanitizer, wadah cuci tangan bagi pengunjung dan kewajiban masker.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2