Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Burhanuddin Muhtadi
Hasil Survei Indikator: 59 % Pemilih Yakin Politisi Hanya Mencari Keuntungan
Tuesday 23 Jul 2013 19:26:01
 

Pengamat Politik, Burhanuddin Muhtadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi menyampaikan, bahwa 60 % lebih warga Indonesia tidak percaya, terhadap lembaga politik, sebagian besar orang memandang orang lain dengan pandangan penuh curiga.

"Sebanyak 59 % pemilih kita setuju bahwa politisi adalah orang-orang yang mengejar keuntungan diri sendiri," ujar Burhanuddin, Selasa (23/7) di Hotel Indonesia Jakarta Pusat.

Pengaruh Internet sama media sosial sangat krusial, orang dengan pendidikan SD, bisa menjadi sangat kritis, bila sampai berkaitan dan mengikuti pemberitaan politik di media sosial.

Ditambahkannya, kalau masyarakat tidak bisa menggantungkan harapan kita ke Partai politik, dan seringkali akun twitter dan FB berhenti dalam sosialisasi calon figur Politik dan tidak mampu untuk terus mengangkat ektabilitas mereka.

Burhanuddin, mencontohkan Jokowi, Dahlan Iskan, Mahfud MD, menurutnya ketiga tokoh ini relatif mancari satu celah untuk selalu efektif dalam proses elektoral, bukan by design. namun bukan design yang rapi juga.

"Contoh kasus Jokowi bisa pupular, namun Jokowi memiliki konsultan di belakang Jokowi yang memainkan semua isu di balakang sosial media," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menilai, peluang lebih berat bagi calon presiden wajah lama, ketimbang wajah baru. Yang lama itu sudah tau track recordnya, namun yang baru belum tentu juga bagus track recordnya ke depan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2