PAPUA, Berita HUKUM - Kabar mengejutkan tentang Rekening Gendut di institusi Polri kembali terjadi. Kali ini seorang anggota Polri berpangkat Aiptu Labora Sitorus seorang anggota Polres Sorong diduga memiliki rekening gendut dengan jumlah 900 miliar, bahkan transaksi keuangan yang dilakukan Aiptu Sitorus antara tahun 2007 hingga 2012 berkisar 1,6 triliun rupiah, dan sekarang Polri sudah mulai melakukan penyidikan atas laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo juga terlibat pencucian uang, karena itu KPK menyita harta Djoko Susilo yang nilai taksirannya lebih dari 200 miliar berupa harta tidak bergerak seperti rumah mewah lebih dari 25 unit, 3 SPBU, 1 apartemen, dan 4 sawah serta 3 buah mobil mewah.
Karena itu banyak yang beranggapan bahwa harta yang disita KPK yang cukup banyak itu bukan hanya berasal dari kasus korupsi Simulator SIM, tapi berasal dari tindak pidana lain. Tindak pidana korupsi di institusi Polri sendiri pernah ditemukan PPATK pada tahun 2010, dimana diduga 17 jenderal perwira tinggi Polri memiliki rekening gendut atau melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dan hasilnya ICW melakukan pelaporan ke Polri tentang Kasus Rekening Gendut, namun hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan akan laporan tersebut. Sebagai Pelapor, ICW juga sudah mengajukan Perkara ini ke Komisi Informasi Publik (KIP). Untuk dibuatkan putusan meminta Polri mengungkap kasus ini ke publik, namun hingga hari ini belum ada penjelasan detail kasus tersebut.
Bahkan pada tahun 2010, Majalah Tempo sempat mengangkat kasus ini dengan cover rekening Gendut Perwira Polisi. Namun anehnya Majalah tersebut habis diborong oleh seseorang yang memiliki ciri-ciri tinggi, tegap bahkan pencetakan ulang sempat dilakukan Majalah Tempo pada (29/6/2010). Dan mengedarkannya ke pengecer koran yang ada disekitar Jakarta dan anehnya langsung ludes dibeli oleh orang-orang tertentu sebanyak 3000 ekslampar habis dengan harga 27.000 pada saat itu. Dan kalau dihitung, sang pembeli misterius ini sedikitnya harus mengeluarkan uang senilai 810 juta untuk memborong majalah tersebut sehingga tidak sampai ke publik, belum lagi biaya transportasi yang mereka gunakan untuk mengelilingi kota Jakarta untuk mencari pengecer koran dan membelinya. Mungkinkah ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menutup akses publik mengetahui fakta akan kasus tersebut.
Karena itu sudah saatnya KPK berani mengambil kembali penyidikan kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus, dan bekerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus. Karena itu UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang harus digunakan karena didalam UU ini dikenal pembuktian terbalik, dimana si tersangka atau si terdakwa harus membuktikan bahwa asal-usul harta kekayaannya dan menjelaskan dengan bukti bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Dan KPK berhak mengambil alih kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan menyelidikinya sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan korupsi. Ada beberapa alasan KPK berhak mengambil alih penyidikan kasus korupsi dari intitusi penegak hukum lainnya yaitu:
Kasus tersebut menimbulkan kerugian diatas 1 miliar
Kasus korupsi tersebut mendapatkan perhatian publik, dan melibatkan orang besar atau pejabat negara/aparat penegak hukum. Penanganan kasus korupsi tersebut berlarut-larut dan tertunda-tunda tanpa alasan yang sah, dan diduga penanganannya dilakukan untuk melindungi tersangka kasus korupsi. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPK berhak mengambil alih penyidikan kasus korupsi dari institusi Kejaksaan ataupun Polri.
Tindak pidana pencuian uang merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Adapun salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang ditemukan dalam pasal 3 yaitu:
"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)". Sedangkan adapun hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (Pasal 2) yaitu:
1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Narkotika
4. Psikotrofika
5. Penyelundupan tenaga kerja
6. Penyelundupan migran
7. Di bidang perbankan
8. Di bidang pasar modal
9. Di bidang asuransi
10. Kepabeanan
11. Cukai
12. Perdagangan orang
13. Perdagangan senjata gelap
14. Terorisme
15. Penculikan
16. Pencurian
17. Penggelapan
18. Penipuan
19. Pemalsuan uang
20. Perjudian
21. Prostitusi
22. Di bidang perpajakan
23. Di bidang kehutanan
24. Di bidang lingkungan hidup
25. Di bidang kelautan atau perikanan
26. Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
Inilah jenis -jenis perbuatan tindak pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang, dan dalam undang-undang ini sistem pembuktiannya adalah terbalik, dimana tersangka atau terdakwa dibebani untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya.
Sementara itu, seperti dikutip rri.co.id, Anggota polisi Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus telah membantah memiliki rekening gendut bernilai Rp 1,6 triliun. Namun ia mengakui memiliki empat hingga lima miliar dalam rekeningnya.
Aiptu Labora mempersilahkan kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa seluruh rekeningnya di bank.
Menurut Labora, uang yang dimilikinya berasal dari perputaran bisnis keluarganya saat ini, yakni sekitar empat hingga lima miliar. Bisnis keluarga yang dimaksud adalah stasiun pengisian bahan bakar umum PT Seno dan perusahaan kayu PT Rotua.
Kepolisian Polda Papua sendiri telah menetapkan Aiptu Labora Sitorus sebagai tersangka dari dua perusahaan keluarga yang dimilikinya tersebut.
Namun Labora mengaku tidak mengetahui alasan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab dalam pemanggilan pertama, polisi hanya menetapkannya sebagai saksi.
Sedangkan, terkait Aiptu Labora Sitorus yang mempunyai sebuah tempat hiburan di daerah Raja Ampat, Papua Barat, dibantah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (15/5).
"Tidak benar (punya pulau di Raja Ampat), Raja Ampat itu milik pemerintah, tidak ada dimiliki pribadi. Kalau tanah atau kebun, mungkin bisa saja," ungkap Boy.
Meskipun demikian Boy tidak menampik bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki Aiptu Labora.
"Periksalah semuanya, semuanya diperiksa yang berkaitan dengan dia," katanya.
Dikatakan Boy saat ini kasus Aiptu Labora Sitorus sudah ditangani Polda Papua dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. oleh polda papua.
"Nanti kita lihat saja, apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Kan yang mencurigakan dari PPATK itu akan dibuktikan terkait pidana atau tidak. Kaitkan aktivitas dia ini yang nanti dilihat," ujarnya.(dbs/bhc/opn) |