Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Hatta Bantah Tudingan Rasyid Berada di Luar Negeri
Monday 28 Jan 2013 11:18:20
 

Hatta Rajasa (batik) beserta istri mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Menko Perekonomian Hatta Rajasa membantah kabar bahwa anaknya, Rasyid Rajasa, yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada awal Januari lalu, tengah berada di luar negeri. Ia mengatakan, anaknya saat ini berada di rumah. Rasyid memang tercatat menjadi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Inggris.

"Anak saya ada di rumah. Sekarang ini terlalu banyak rumor, sebentar lagi juga akan masuk ke persidangan," kata Hatta, seusai jumpa pers Kick-Off Activities: Day With Entrepreneurs, di Hotel Geulis, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/1).

Ia meminta masyarakat tak memercayai isu yang beredar. Menurutnya, Rasyid masih harus menjalani perawatan di rumah karena menderita trauma akibat kecelakaan itu. Hatta mengatakan, putranya trauma karena ia ikut menggendong korban dari mobil Luxio yang ditabraknya. Ia juga menegaskan, anaknya akan patuh terhadap proses hukum.

"Saya tidak mungkin melakukan sesuatu. Saya patuh terhadap hukum," ujar Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ini.

"Anak saya siap menjalani persidangannya. Karenanya saya minta doanya saja agar semua berjalan lancar," kata Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan M Rasyid Amrullah Rajasa (22) terkena ancaman pasal berlapis. Putra bungsu Menko Perekonomian Rasyid Rajasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350, Selasa (1/1) silam.

"Rasyid terancam dijerat Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," jelas Rikwanto, Senin (14/1).

Berkas perkara Rasyid sendiri telah dirampungkan penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Jika sudah dinyatakan lengkap, Rasyid akan dijemput. Begitu juga jika sewaktu-waktu penyidik butuh keterangan Rasyid akan dihubungi," jelas Rikwanto.

Rasyid telah keluar dari RS Polri setelah sempat pingsan saat menghadapi pertanyaan penyidik di Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/1). Sebelumnya, Rasyid juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Polisi tidak menahannya karena berdasarkan rekomendasi dokter, Rasyid yang masih trauma akan lebih baik jika perawatannya bersama keluarga. Selain itu, Polisi juga sudah merasa cukup mendapat penjelasan kasus tersebut bahkan tidak perlu melakukan rekonstruksi.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2