Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganja
Hendak Rebus 100 Gram Batang Ganja, Dokter di Palembang Dibekuk
Wednesday 12 Sep 2012 00:24:20
 

Ganja (Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Unit Narkoba Polisi Resor Kota Palembang menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 100 gram barang bukti ganja dan dua paket sabu - sabu pada Operasi Antik, Senin malam (10/9). Dari lima tersangka tiga di antaranya merupakan pemilik 100 gram ganja.

Sementara seorang yang diduga oknum pegawai Unit Pemadam Kebakaran didapati membawa dua paket sabu - sabu, serta seorang lagi membawa senjata api nonorganik, kata Kapolresta Palembang melalui Kasat Narkoba FX Irwan Arianto di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan, dari tiga tersangka yang didapati barang bukti 100 gram ganja, salah seorang di antaranya merupakan oknum dokter umum yang bekerja di salah satu klinik swasta milik perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia dan kedua rekan lainnya digrebek polisi pada Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 WIB saat akan merebus 100 gram batang ganja.

Kasat Narkoba FX Irwan Arianto menambahkan, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan masih berhalusinasi sehingga dapat dengan mudah dibawa tanpa perlawanan.

Jajaran Polda Sumsel termasuk Polresta Palembang dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengeder, bahkan Sumatera Selatan saat ini sudah memiliki unit lembaga pemasyarakatan khusus membina para narapidana tersangkut kasus narkoba, Demikian seperti yang dikutip dari republika.co.id, pada Selasa (11/9).(rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2