Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Terorisme
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
2022-06-15 13:09:12
 

Ketua SETARA Institute, Hendardi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan, penanganan dan upaya pencegahan terhadap paham radikalisme, terorisme dan intoleransi harus diperkuat.

Hal itu diutarakan Hendardi menyusul penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM), Abdul Qodir Hasan Baraja dkk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang ditengarai sebagai kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Penangkapan pimpinan KM ini menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya," ujar Hendardi, dalam keterangan tertulisnya kepada Berita HUKUM, Rabu (15/6).

Hendardi meyakini, kelompok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Ia pun lantas mengingatkan agar kinerja sejumlah lembaga negara dalam upaya penanganan dan pencegahan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia lebih optimal.

"Jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi, maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa," beber Hendardi.

"Demikian juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus, maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme," lugasnya.

Terkait langkah dan penegakan hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian dalam penanganan kelompok Khilafatul Muslimin, menurut Hendardi sudah tepat dan terukur. Ia pun mengapresiasi langkah itu sebagai pencegahan awal.

"Langkah Kepolisian dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme, karena kelompok KM ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda. Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud," ungkap Hendardi.

"Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme," pungkasnya.

Meskipun demikian, tambah Hendardi, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum.

"Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2