Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garam
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
2018-10-01 12:09:12
 

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PT. PKGD) sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin, ada dugaan pengurusan izin hingga saat ini belum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1992 dengan berbagai alasan oleh Pemda setempat.

"Klien kami PT. PKGD mengambil alih pengelolahan lahan yang terdapat dalam SHGU No.6/1992 dari PT. PGGS. Oleh karena itu HGU PT. PGGS di akuisisi sejak 2017 oleh PT. PKGD. Setelah di ambil alih, PT. PKGD memintah restu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tapi mengapa sampai sekarang sulit dikeluarkan izin usaha industri garam tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD, Henry Indraguna melalui WA, Senin (1/10).

HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS) sejak 1992 telah di akuisisi 100% saham barunya oleh perusahaan PT. PKGD sejak tahun 2017, di atas lahan seluas 3.720 hektare. Setelah di ambil alih PT. PKGD, mereka telah membangun pra infrastruktur.

"Ironisnya di atas lahan HGU yang terbentang dari Desa Oebelo hingga Nunkurus seluas 3.720 hektare, bahkan sudah berdiri sejumlah perusahaan garam lain atas restu dan ijin Pemerintah Kabupaten Kupang," jelas Henry.

Padahal PT. PKGD akan berinvestasi dalam menjalankan usaha industri garam ini mencapai 1,8 triliun rupiah. Ini bukti niat tulus perusahaan klien kami mau membantu masyarakat sekitar dalam menaikkan taraf hidup dan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan membuka lapangan kerja. Dengan memanfaatan dan pengelolaan lahan untuk industri garam dalam rangka mendukung swasembada garam nasional.

Menurut Henry, sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin amdal dan lainnya, tapi hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Ada dugaan pemda mempersulit mengenai perizinan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kupang dan sejumlah masyarakat pemilik lahan menolak dengan tegas. Menolak kehadiran pemilik HGU PT. PGGS yang kemudian diakuisisi oleh PT. PKGD, karena dinilai telah menelantarkan lahan potensial garam selama 1992 hingga 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2