Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Desa
Heri Budianto Terpilih Kades Santan Ulu Dinilai Catat Hukum, Warga Minta Pelantikan Ditunda
2019-12-01 16:53:23
 

Ilustrasi. Calon Kades Heri Budianto.(Foto: Istimewa)
 
KUKAR, Berita HUKUM - Pemilihan Kepala Desa (Kades) Santan Ulu, kecamatan Marang Kayu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu dengan terpilihnya Heri Budianto bin Dulmanan (Alm) sebagai Kepala Desa Santan Ulu, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga warga meminta agar pelantikan Kades ditunda.

Hal tersebut dikatakan Johansyah warga Santan Ulu kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (30/11). Menurut Johansyah yang biasa dipanggil Johan mengatakan bahwa syarat administrasi yang diajukan Heri Budianto dalam mengikuti pemilihan Kepala Desa Santan Ulu untuk masa bakti 2019 - 2024 cacat hukum, karena yang bersangkutan Heri Budianto masih dalam proses hukum terkait kasus pidana yang sangat memaluhkan warga Marang Kayu pada umumnya, yang diseret sebagai terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadan dua orang kakak beradik yang masih duduk dibangku SMA, jelas Johansyah.

Sebagai tokoh Pemuda Santan Ulu Johansyah kepada pewarta memaparkan bahwa, terkait kasus pidana pemerkosaan terhadap kakak dan adik warga Santan Ulu yang masih berusia sekolah oleh Heri Budianto, juga tak luput melakukan pelecehan sexsual terhadap ibu korban.

"Dia Heri Budianto telah melakukan kasus pemerkosaan terhadap dua anak usia sekolah kakak beradik dan pelecehan kepada ibu mereka, akhirnya menghadapi sidang pidana di Pengagilan Negeri Tenggarong, dan saat ini masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkama Agung," ujar Johansyah.

Didampingi beberapa orang rekannya, Johansyah juga mempertanyakan adanya Surat Kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Polsek Marang Kayu dan Surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 huruf (h), (i) dan (j).

Dalam pasal tersebut sudah jelas diterangkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, huruf (h), bahwa seorang calon Kepala Desa tidak sedang menjalanani hukuman pidana penjara. Huruf (i) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Huruf (j) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan telah mempunyai hukum tetap.

Namun sangat disayangkan, kasus pidana yang dihadapi berawal dari penyidikan di Polsek Marang Kayu hingga masuk di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang saat ini masih menunggu proses Kasasi dari Mahkama Agung RI di Jakarta atas permohonan Jaksa Penuntut Umum setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tenggarong, yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tegas Johansyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com saat didampingi beberapa temannya.

"Pertanyaan ini muncul karena penyidikan kasus pidana oleh Heri Budianto yang dimulai dari Polsek Marang Kayu, namun Polsek tetap mengeluarkan SKCK seakan Heri tidak pernah terlibat kasus, demikian juga surat yang dikeluarkan Pengadilal, padahal semua orang tahu Heri juga terlibat hukum," tegas Johansyah.

Sementara, Heri Budianto sendiri saat dikonfirmasi terkait adanya Surat SKCK yang di keluarkan dari Kepolisian dan Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan, dibalik telpon selularnya Heri Budianto kembali menanyakan warga Marang Kayu siapa yang keberatan, terkait surat keterangan dari Kepolisian dan Pengadilan sehingga dirinya bisa ikut Pemilihan Kepala Desa. "Tanyakan saja kepada Ketua Panitia dan atau tanyakan saja langsung ke Kapolsek Marang Kayu dan Ketua Pengadilan," ujar Heri singkat.

Baik Johansyah maupun toko Masyarakat serta tokoh adat lainya juga mengatakan bahwa untuk ketenangan dan kebaikan warga masyarakan Santan Ulu dan Marang Kayu kedepan, kami hanya cari keadilan sehingga kami menuntut kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara, Bapak Gubernur Kaltim, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk menunda atau membatalkan pelantikan Heri Budianto bin Dulmanan (Alm) sebagai Kepala Desa Santan Ulu, karena yang bersangkutan Pidana kasus pemerkosaan anak dibawah hukum yang dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun penjara, dengan denda 200 juta, subsiser 6 bulan kurungan, yang memori kasasi Jaksa ke Mahkama Agung RI di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2019 yang hingga belum putus sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap, (Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 Pasal 33 huruf h), harap Warga.

"Surat permohonan tuntutan ditundanya atau dibatalkannya pelantikan saudara Heri Budianto telah kami kirim ke Bupati Kukar, juga Gubernur Kaltim dengan tembusan Komisi I DPRD, serta juga Bapak Presiden Joko Widodo, namun belum ada jawaban. Jika tetap dilantik maka kami tokoh pemida, tokoh masyarakat dan tokoh adat akan melakukan aksi penolokan pada hari pelantikan," pungkas Johansyah bersama para toko lainya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Desa
 
  Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
  Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
  Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
  Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
  Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2