Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RAPBN
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
2019-08-19 16:36:37
 

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi adanya deviasi-deviasi dengan menciptakan bantalan fiskal yang proporsional. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa RAPBN 2020 dikelola secara fokus, terarah, bisa tepat sasaran, dan manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat. Heri menyoroti kontribusi APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) relatif kecil, sekitar 14,5 persen dari PDB.

Sehingga perlu menciptakan ekosistem yang baik agar sektor swasta bisa tumbuh dan berkembang. "Sebaiknya ada kebijakan yang sinergi untuk mendorong investasi dan bisa tumbuh dengan baik, sehingga lapangan kerja bisa tercipta," ujar Heri usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Sebaiknya APBN 2020, lanjut politisi Partai Gerindra itu, dapat menggambarkan daya tahan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak eksternal yang ada, karena diperkirakan tahun 2020 ekonomi global masih penuh dengan ketidakpastian.

"Karena perang dagang Amerika-China serta fluktuasi harga komoditas berdampak pada perekonomian Indonesia. International Monetary Fund (IMF) pun menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,5 persen menjadi 3,3 persen pada 2019," terang Heri.

Dengan adanya situasi ekonomi global yang fluktuatif, maka penggunaan RAPBN yang tepat sasaran wajib dilakukan pemerintah. Komisi XI DPR RI, lanjut Heri, dipastikan akan terus mengawal RAPBN ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2