Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hidayat & Didik Daftar Ke KPUD DKI Jakarta
Hidayat & Didik Pasangan Terakhir Yang Mendaftar Ke KPUD DKI Jakarta
Tuesday 20 Mar 2012 02:21:57
 

Hidayat Nur Wahid Dan Didik J Rachbini (Foto: Ist )
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini menjadi Pasangan terakhir yang mendaftar ke KPUD DKI Jakarta.

Hidayat dan Didik sampai ke KPUD DKI Jakarta sekitar pukul 22.50 WIB, dan langsung disambut ratusan pendukung PKS yang telah sampai lebih dahulu di halaman kantor KPUD DKI. Senin (19/3).

Keduanya didamping Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi Tifatul Sembiring dan Ketua DPW PKS DKI Jakarta Selamet Nurdin. Selain itu, bakal calon yang tidak jadi maju mendamping Hidayat, Triwisaksana atau yang akrab disapa bang Sani juga ikut hadir mendampingi pasangan PKS ini.

PKS sendiri baru mengumumkan calonnya, kurang dari empat jam, saat KPUD akan menutup pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta.

Dimana pada pukul 20.45 WIB, sejumlah petinggi Partai baru keluar dari kantor DPPnya yang terletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sehingga mereka tidak sempat berkomentar apapun kepada wartawan yang telah menunggu hasil keputusan rapat tersebut.

Tidak lama kemudian, Hidayat Nur Wahid muncul dan langsung mengumumkan, bahwa dirinyalah yang akan maju pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dengan wakilnya Didi J Rachbini seorang ekonom Profesional dari kader Partai Amanat Nasional.

Seperti juga diketahui, dari pasangan Lainnya bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) - Gerindra yang pertama kali mendaftarkan pasangannya Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama, lalu Golkar dengan Alex Noordin - Nono Sampono, serta Partai Demokrat dengan Fauzi Bowo - Nachrowi. (dbs/biz/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2