Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
4 Pilar
Hidayat Nur Wahid: Sosialisasi Empat Pilar Sembari Memperingati Maulud Nabi
2016-12-13 06:26:12
 

Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid, M.A saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Markaz Dakwah, Bekasi.(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, BWakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid, M.A., menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan audiens sebanyak 200 orang warga PKS dan anggota Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi. Acara sosialisasi ini berlangsung di Gedung Markaz Dakwah Jl. Perjuangan Tambun, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin siang (12/12).

Sebagai penyaji materi Sosialisasi Empat Pilar MPR, Hidayat tampil bersama anggota MPR Fraksi PKS Nurhasan Zaini, S.Sos. Tapi, selaku pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid membuka secara resmi sosialisasi yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Maulud Nabi SAW.

Hidayat Nur Wahid menyatakan, ini adaalah peristiwa bersejarah dan jarang terjadi. Karena, "Ini adalah acara memperingati Maulid Nabi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Atau, sebaliknya, sosialisasi Empat Pilar sambil memperingati Maulid Nabi SAW," kata Hidayat Nur Wahid, disambut takbir Allahu Akbar oleh para peserta sosialisasi.

Selanjutnya, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa MPR sudah terbiasa melaksanakan sosialisasi dengan beragam lembaga dan organisasi dengan beragam metode di seluruh Indonesia. Kali ini, menurut Hidayat, sosialisasi diselenggarakan MPR bekerjasama dengan Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi.

"Inilah cara kami (MPR) mendekatkan UUD NRI Tahun 1945 dengan masyarakat yang sangat beragam," ungkap Hidayat. Tapi, sekali lagi Hidayat mengingatkan, kalau hanya MPR melaksanakan sosialisasi Empat Pilar maka tidak bisa maksimal. Karena MPR hanya beranggota 692 orang. Lagi pula mereka ini anggota DPR dan DPD yang sehari-hari juga melaksanakan tugas sebagai anggota DPR dan DPD.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, sejak awal kami (pimpinan MPR) minta pada pemerintah agar ikut ambil peran maksimal untuk menyosialisasi Empat Pilar seperti dulu pada zaman Orde Baru dengan model P-4, tapi sistemnya harus reformis dan efektif, dan meninggalkan cara indoktrinasi.

Sebenarnya, menurut Hidayat, sudah ada respon dari pemerintah, namun sampai hari ini belum ada realisasinya. Karena itu, menurut Hidayat, MPR akan terus melaksanakan sosialisasi Empat Pilar sesuai dengan amanat yang diberikan Undang-undang.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > 4 Pilar
 
  HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
  Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2