Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kuwait
Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
Tuesday 16 Apr 2013 00:12:38
 

Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.(Foto: Ist)
 
KUWAIT, Berita HUKUM - Seorang tokoh oposisi terkemuka Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.

Pengadilan pidana Kuwait pada Senin (15/4) menyatakan Musallam al-Barrak, seorang mantan anggota parlemen yang kritis, bersalah menghina penguasa Kuwait dalam pidato Oktober lalu.

Dalam pidato itu ia menyerukan kepada Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah untuk menghindari "kekuasaan autokratis".

Barrak menuturkan oposisi memutuskan untuk menggelar demonstrasi setelah shalat.

Pengacara Barrak, Abdullah al-Ahmad, menyatakan akan mengajukan banding.

"Keputusan ini batal dan tidak berlaku karena melanggar prosedur hukum dan karena gagal memberikan jaminan kepada terdakwa," kata Abdullah al-Ahmad seperti dikutip kantor berita AFP.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," tambahnya.

Sementara itu Musallam al-Barrak sebelumnya membantah keras ia menghina emir.

"Saya tidak menghina emir. Saya menyapa kepala negara," katanya kepada televisi al-Arabiya.

"Pidato saya tujukan kepada kepala negara dan berbicara kepada pihak berwenang diizinkan," pungkasnya.

Sejauh ini beberapa mantan anggota parlemen dan aktivis jejaring sosial dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina emir.(afp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kuwait
 
  Kuwait Bubarkan Parlemen dan Kabinet Mengundurkan Diri
  Dua Hari, Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK
  Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2