Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kuwait
Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
Tuesday 16 Apr 2013 00:12:38
 

Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.(Foto: Ist)
 
KUWAIT, Berita HUKUM - Seorang tokoh oposisi terkemuka Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.

Pengadilan pidana Kuwait pada Senin (15/4) menyatakan Musallam al-Barrak, seorang mantan anggota parlemen yang kritis, bersalah menghina penguasa Kuwait dalam pidato Oktober lalu.

Dalam pidato itu ia menyerukan kepada Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah untuk menghindari "kekuasaan autokratis".

Barrak menuturkan oposisi memutuskan untuk menggelar demonstrasi setelah shalat.

Pengacara Barrak, Abdullah al-Ahmad, menyatakan akan mengajukan banding.

"Keputusan ini batal dan tidak berlaku karena melanggar prosedur hukum dan karena gagal memberikan jaminan kepada terdakwa," kata Abdullah al-Ahmad seperti dikutip kantor berita AFP.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," tambahnya.

Sementara itu Musallam al-Barrak sebelumnya membantah keras ia menghina emir.

"Saya tidak menghina emir. Saya menyapa kepala negara," katanya kepada televisi al-Arabiya.

"Pidato saya tujukan kepada kepala negara dan berbicara kepada pihak berwenang diizinkan," pungkasnya.

Sejauh ini beberapa mantan anggota parlemen dan aktivis jejaring sosial dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina emir.(afp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kuwait
 
  Kuwait Bubarkan Parlemen dan Kabinet Mengundurkan Diri
  Dua Hari, Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK
  Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2