Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kuwait
Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
Tuesday 16 Apr 2013 00:12:38
 

Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.(Foto: Ist)
 
KUWAIT, Berita HUKUM - Seorang tokoh oposisi terkemuka Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.

Pengadilan pidana Kuwait pada Senin (15/4) menyatakan Musallam al-Barrak, seorang mantan anggota parlemen yang kritis, bersalah menghina penguasa Kuwait dalam pidato Oktober lalu.

Dalam pidato itu ia menyerukan kepada Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah untuk menghindari "kekuasaan autokratis".

Barrak menuturkan oposisi memutuskan untuk menggelar demonstrasi setelah shalat.

Pengacara Barrak, Abdullah al-Ahmad, menyatakan akan mengajukan banding.

"Keputusan ini batal dan tidak berlaku karena melanggar prosedur hukum dan karena gagal memberikan jaminan kepada terdakwa," kata Abdullah al-Ahmad seperti dikutip kantor berita AFP.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," tambahnya.

Sementara itu Musallam al-Barrak sebelumnya membantah keras ia menghina emir.

"Saya tidak menghina emir. Saya menyapa kepala negara," katanya kepada televisi al-Arabiya.

"Pidato saya tujukan kepada kepala negara dan berbicara kepada pihak berwenang diizinkan," pungkasnya.

Sejauh ini beberapa mantan anggota parlemen dan aktivis jejaring sosial dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina emir.(afp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kuwait
 
  Kuwait Bubarkan Parlemen dan Kabinet Mengundurkan Diri
  Dua Hari, Kuwait Belajar Memberantas Korupsi di KPK
  Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2