KUWAIT, Berita HUKUM - Seorang tokoh oposisi terkemuka Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.
Pengadilan pidana Kuwait pada Senin (15/4) menyatakan Musallam al-Barrak, seorang mantan anggota parlemen yang kritis, bersalah menghina penguasa Kuwait dalam pidato Oktober lalu.
Dalam pidato itu ia menyerukan kepada Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah untuk menghindari "kekuasaan autokratis".
Barrak menuturkan oposisi memutuskan untuk menggelar demonstrasi setelah shalat.
Pengacara Barrak, Abdullah al-Ahmad, menyatakan akan mengajukan banding.
"Keputusan ini batal dan tidak berlaku karena melanggar prosedur hukum dan karena gagal memberikan jaminan kepada terdakwa," kata Abdullah al-Ahmad seperti dikutip kantor berita AFP.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," tambahnya.
Sementara itu Musallam al-Barrak sebelumnya membantah keras ia menghina emir.
"Saya tidak menghina emir. Saya menyapa kepala negara," katanya kepada televisi al-Arabiya.
"Pidato saya tujukan kepada kepala negara dan berbicara kepada pihak berwenang diizinkan," pungkasnya.
Sejauh ini beberapa mantan anggota parlemen dan aktivis jejaring sosial dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina emir.(afp/bhc/rby) |