Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Hinca Panjaitan Minta Kejelasan Sering Terjadinya Miskomunikasi Soal Pengamanan Eksekusi di DIY
2022-09-12 07:44:53
 

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.(Foto: DPR/Jaka/Man)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kejelasan sering terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi antara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pengadilan Tinggi Negeri DIY soal pengamanan eksekusi. Menurutnya, yang terjadi selama ini antara dua institusi penegak hukum adalah diduga terjadi saling lempar tanggung jawab.

"Ketua Pengadilan bilang tidak bisa eksekusi karena tidak datang polisi itu. Sudah komunikasi, tapi tidak datang. Sementara pihak kepolisian melihat eksekusi ini akan menimbulkan dampak yang besar karena itu tidak dilakukan pengamanan eksekusi ini," ujar Hinca saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (8/9).

Karena itu, ia berharap tidak ada lagi persoalan pengamanan eksekusi tersebut di kemudian hari. "Saya berharap masukan dari Pak Kapolda DIY ini menjadi penting terkait eksekusi ini karena yang paling memahami persoalan di lapangan," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Menanggapi itu, Kapolda DIY Asep Suhendar menilai pengamanan eksekusi berjalan cukup baik di wilayah hukum Polda DIY. "Asal kerja sama dengan pengadilan baik pasti berjalan baik," ujar Asep.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono menilai pangkal kerumitan dari eksekusi tersebut adalah karena UU KUHAP yang eksis saat ini memungkinkan pihak yang kalah dalam pengadilan untuk bisa mengajukan perlawanan hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) saat akan dieksekusi.

"UU memungkinkan banding itu dan pengadilan tidak boleh menolak. Karena itu dengan revisi RUU KUHAP ini tidak terjadi lagi. Sehingga, cepat mendapatkan kepastian hukum, pencari keadilan segera mendapatkan kepastian akan haknya jadi tidak bertele-tele," ujar Setyawan.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2