MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Aksi mogok makan memasuki hari ke lima para Petani Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri di (KTTMJ), Padang Lawas di depan kantor DPRD Sumut Medan pada Minggu, (10/6). Dalam aksi ini mereka menuntut Stop Penyerobotan Tanah oleh PT. SRL dan PT. SSL. Stop Kriminalisasi Petani, Bebaskan Sinur Situmorang dari segala tuntutan yang di tangkap aparat Polsek Barumun tengah, copot Kapolres Tapsel, copot Kapolsek Barumun Tengah, pecat Aipda. A. Ginting. dan Tangkap dan serta adili pelaku pembakaran perkebunan beserta rumah milik petani dan pelaku pengrusakan yg dilakukan oleh Pamswakarsa PT SRL.
Sedangkan di hari ke empat kemarin salah seorang peserta aksi unjuk rasa M Br Simanjuntak (60) sempat kritis dan tidak sadarkan diri, kemudian segera di larikan ke RS Malahayati Medan pada pukul 12:00 Wib Sabtu, (9/6), aksi ini telah menelan korban para pendemo yang rata-rata Petani, sedangkan memasuki malam ke-2 aksi mogok makan, anggota Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri di (KTTMJ) di depan Gedung DPRD Sumut terdapat satu seorang angota aksi sudah kritis dan dilarikan ke RSUD Pringadi Medan bernama Lindani Br Nainggolan (37) tahun, hingga kini total sudah dua orang yang mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
Sementara sejauh ini Angota DPRD Sumut, hingga berita ini di turunkan belum ada yang keluar untuk menemui Petani dan menerima keluhan serta pengaduan mereka.
Para pendemo aksi mogok makan ini rencana akan terus mereka lakukan, menurut salah seorang kordinator kelompok tani Johan Merdeka, "aksi ini sampai tuntutan mereka para petani di renspon dan menemui titik terang permaslahan yang mereka alami selama ini, segera aparat yang terkait mengambil tindakan teges kepada Perusahan dan oknum-oknum Polisi yang secara terang-terangan terlibat membekingi para pengusaha dan pemegang saham untuk menguasai tanah milik Petani yang sudah sekian lama mengelola dan mengarap lahan mereka". ujarnya.(bhc/put)
|