Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Hoax
Hoax dan Hate Speech Merupakan Kejahatan Demokrasi
2018-10-07 15:34:29
 

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni saat diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi :Hate Speech dan Hoax'.(Foto: BH/Mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai munculnya hoax dan hate speech atau ujaran kebencian ini diakibatkan karena tokoh politik masih memiliki mental siap menang dan tidak siap kalah, terlebih dalam konteks jelang Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu dikemukakannya pada diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi : Hate Speech dan Hoax' yang diadakan Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (7/10).

"Hoax dan hate speech atau berita bohong digunakan untuk memelihara dukungan pemilih, karena perilaku siap menang dan tidak siap kalah,membuat aktor dan calon menggunakan pendekatan yang pragmatis," ujar Titi.

Titi menyebutkan, hoax dan ujaran kebencian tersebut selalu berhubungan erat dengan suku, agama, ras dan antar golongan. Sehingga hoax dan ujaran kebencian tersebut digunakan oleh tokoh politik tertentu untuk menyerang lawan politiknya.

"Yang paling bisa memicu emosi dan sentimen adalah hoax, dan hate speech yang selalu berkelidan dan dengan SARA. Ini fenomena global, sentimen emosional yang mendominasi sehingga cara-cara instan ini bertemu yaitu berita bohong, ujaran kebencian dan politik transaksional," ujarnya.

Sehingga, kata Titi, hoax dan ujaran kebencian tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak kaidah-kaidah dan hakekat demokrasi.

"Tapi bagi kami hoax dan ujaran kebencian bukan sekedar residu, kenapa, karena demokrasi dan praktik pemilu itu menempatkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia)," sambungnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang memuat unsur hoax dan hate speech terutama dalam kaitannya dengan dunia politik.

"Saya kira lebih tepat ini (hoax dan hate speech) disebut sebagai kejahatan demokrasi, karena melenyapkan esensi demokrasi itu. Ini tentunya yang tidak boleh kita biarkan. Hoax dan berita bohong itu mempunyai tujuan jahat dan merupakan kejahatan terhadap demokarasi," katanya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2