SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Rismanto (42) honores pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (7/5) ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyimpanan Pajak Pendapatan Nilai (PPN) sebesar Rp 208 juta oleh Riswanto, Honerer Dispenda Kota Samarinda untuk kepentingan sendiri.
Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua PN Samarinda, Sugeng Hiyanto, SH yang didampingi anggota, Hongkun Otto, SH dan Juli Efendi, SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto,SH dengan agenda pemeriksaan Saksi korban Direktur CV. Semoga Berjaya, Anton Jatmiko, dan adik korban, Asma Ulhusna.
Saksi korban Anton Jatmiko kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Rismanto sejak tahun 2008 yang lalu melalui temannya, namun tidak diketahui dengan pasti kedudukan terdakwa pada Dispenda, namun baru diketahui bahwa terdakwa adalah seorang honorer setelah masalah ini muncul, ujar Anton.
Anton juga memaparkan bahwa, sejak tahun 2008 dirinya memakai jasa terdakwa untuk menyetorkan pajak perusahannya ke kantor Dispenda. Dari tahun 2008 hingga awal 2010 lancar, damun pada tahun 2013 dirinya disampaikan pemberitahuan pajak terhutang dari Dispenda yaitu dari Februari 2010 hingga 2013 senilah Rp 208 juta, jelas Anton saat ditanya hakim dan jaksa.
"Pemberitahuan dari Dispenda tahun 2013 adanya tunggakan pajak dari februari 2010 hingga 2013 senilai Rp 208 juta, pada hal saya bayar terus, yang saya titipkan melalui terdakwa karena saya sibuk bekerja di Muara Badak, setelah saya cek dengan bukti setoran yang ada ternya bukti setoran tersebut palsu, yang dibuat terdakwa sendiri," ujar Anton.
"Setiap kali saya titipkan uang lewat adik saya dan diambil terdakwa untuk bayar pajak, selalu ada tambahan Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu untuk jasa dia," ujar Anton.
Hal yang sama juga dikatakan adik korban, Asma Ulhusna, mengatakan mengenal terdakwa sejak tahun 2008 yang lalu karena yang bersangkutan terdakwa sering datang dirumah mengambil amplop berisi uang yang dititipkan kakanya (Anton) untuk membayar pajak, namun tidak tahu persis berapa isi amplop tersebut, jelas Risnawati.
Terdakwa Rismanto, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan Hongkun Ottoh, tentang diapakan uang sebesar Rp 208 juta yang digelapkan, terdakwa berbelit-belit dalam menjawab dan mengatakan, sebagian untuk orang kantor, setelah ditanya kembali penegasannya, terdakwa mengatakan uangnya dipakai untuk kepentingan sendiri.
"Jadi tanda terima pajak yang bersangkutan saya kerjakan pada malam hari setelah kantor sepi, saya tanda tangan sendiri dan saya cap menggunakan cap kantor. jumlah yang berfariasi ada yang Rp 2.000.000,- ada yang Rp 4.000.000,- ada yang Rp 6.000.000,- uang tersebut saya tidak setor, saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri," ujar terdakwa.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (14/5) kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutannya.(bhc/gaj) |