Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
Tuesday 19 Feb 2013 20:41:37
 

Gedung Komisi Yudisial (KY).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Hotasi Nababan terdakwa kasus korupsi. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Napitupulu yang membacakan putusan tersebut, Selasa (19/2).

Hotasi Nababan adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines yang sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, yang diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mempertanyakan putusan tersebut.

"Saya mengecewakan hal itu, mengapa jaksa itu bisa membebaskan, selain hakim, jaksa termasuk juga, apa yang dibawa ke sidang itu apa datanya sudah lengkap?," Kata Uchok kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Vonis bebas ini merupakan sejarah baru, karena belum pernah sekalipun Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi.

"Bingung jadinya, lebih baik KY turun menyelidiki, karena ini mencurigakan, apa sih yang terjadi di dalam vonis sidang itu," terang Uchok.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2