Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
Tuesday 19 Feb 2013 20:41:37
 

Gedung Komisi Yudisial (KY).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Hotasi Nababan terdakwa kasus korupsi. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Napitupulu yang membacakan putusan tersebut, Selasa (19/2).

Hotasi Nababan adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines yang sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, yang diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mempertanyakan putusan tersebut.

"Saya mengecewakan hal itu, mengapa jaksa itu bisa membebaskan, selain hakim, jaksa termasuk juga, apa yang dibawa ke sidang itu apa datanya sudah lengkap?," Kata Uchok kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Vonis bebas ini merupakan sejarah baru, karena belum pernah sekalipun Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi.

"Bingung jadinya, lebih baik KY turun menyelidiki, karena ini mencurigakan, apa sih yang terjadi di dalam vonis sidang itu," terang Uchok.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2