Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
India
Hotel Bertingkat Dua di India Ambruk
Tuesday 09 Jul 2013 11:55:07
 

Gedung ambruk beberapa kali terjadi di India tahun ini dan dilaporkan karena buruknya kualitas bangunan.(Foto: Ist)
 
INDIA, Berita HUKUM - Hotel bertingkat dua di kota Secunderabad, India, ambruk dan menyebabkan paling tidak 12 orang meninggal. Polisi mengatakan, sedikitnya 18 orang lainnya terluka saat hotel City Light runtuh, Senin pagi (8/7) waktu setempat.

Polisi mengatakan tidak jelas berapa orang yang terperangkap di puing-puing bangunan hotel di dekat Hyderabad itu.
Sejumlah laporan menyebutkan insiden seperti itu biasa terjadi akibat buruknya kualitas bangunan.

Sekitar 25 orang bekerja di hotel saat bangunan itu ambruk.

Hotel yang terletak di jalan sibuk Secunderabad itu mulai ambruk diawali dengan dinding dapur.

Pejabat polisi setempat B Surender mengatakan kepada kantor berita AFP sejumlah karyawan terkubur puing-puing.
"Bangunan itu sangat tua dan banyak dinding yang pecah-pecah, menurut orang yang bekerja di dekat hotel," kata Surender.

Bulan lalu, sembilan orang meninggal setelah dua gedung terpisah ambruk di kota Mumbai.

Sementara bulan April, 74 orang tewas dalam insiden gedung ambruk di luar kota Mumbai.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > India
 
  Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
  Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
  India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
  India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
  India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2