Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
PT Huawei
Huawei Luncurkan Tablet Berbasis Android
Wednesday 16 Nov 2011 01:19:25
 

Huawei MediaPad (Foto: Gadget.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Huawei nampaknya tak mau ketinggal akan gelombang pasar smarphone. Baru-baru ini perusahaan telekomunikasi asal Cina itu, meluncurkan dua varian smartphone Honor dan Vision yang diikuti dengan sebuah perangkat tablet yang diberi nama MediaPad.

Ketiga produk ini memiliki kelebihan yang berbeda. Untuk varian Honor dengan baterai 1930 mAh, pihak Huawei mengklaim smarphone ini dapat bertahan hingga 65 jam. Lalu, user dapat menonton film kesayangannya di ponsel hingga 7-8 film nonstop. Selain itu, sistem oeprasi Android 2.3.5 Gingerbread dengan prosesor 1,4 GHz dan layar LCD 4 inci FWGA dengan 16 juta warna serta rasio 16:9 yang membuktikan Huawei mampu memproduksi smartphone.

Sedang Huawei Vision memiliki kemampuan 3D antarmuka (user interface) yang didukung teknologi SPB Shell dan berlayar cembung. Sedangkan untuk operasi system, Vision mengunakan Android 2.3.5 alias Gingerbread yang didukung dengan prosesor Qualcomm Snapdragon 1 GHz.

Sementara MediaPad perangkat tablet berbasis Android 3.2 Honeycomb ini, diklaim diklaim pertama kali menggunakan layar IPS LCD berukuran 7 inci. Layar ini memiliki resolusi sebesar 1280 x 800 pixel WXGA yang mendukung video HD 1080p. Untuk browsing telah mempersenjatai dengan koneksi HSPA+ berkecepatan 14.4 Mbps dan WiFi 802.11n.

Untuk prosesor, MediaPad menggunakan dual-core 1.2GHz dari Qualcomm dan solusi Hi-Space Cloud. Solusi ini merupakan hasil kerja sama antara Huawei dan Google Android Market yang menyuguhkan tempat penyimpanan data di ruang lingkup cloud bagi para konsumen. Dengan kapasitas 160GB bagi para pengguna solusi Hi-Space Cloud yang menjadikan keunggulan tablet ini dengan kompetitor yang lain.(dbs/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2