Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cambuk
Hukum Cambuk Bagi Wanita Pengemudi Mobil Dibatalkan
Friday 30 Sep 2011 01:02:46
 

Arab Saudi masih melarang wanita mengemudi mobil (Foto: Reuters Photo)
 
JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Raja Arab Saudi, Abdullah, dikabarkan telah membatalkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan yang mengemudikan mobil. Perempuan bernama Shema itu, pada bulan Juli lalu dianggap bersalah karena mengemudikan mobil di kota Jeddah.

Keputusan ini keluar hanya dua hari setelah Raja Abdullah memutuskan perempuan negeri itu bisa memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2015. Keputusan raja ini disambut baik tak hanya oleh keluaga Shema tapi juga oleh keluarga kerajaan.

"Syukur kepada Tuhan, hukuman cambuk untuk Shema dibatalkan. Terima kasih untuk raja tercinta. Saya yakin semua perempuan Saudi merasakan kegembiraan," kata Putri Amira al-Taweel, istri Pangeran Alwaleed bin Talal lewat akun Twitternya.

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan karena melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.

Kelompok Women2drive -yang mengkampanyekan hak perempuan untuk mengendarai mobil di Arab Saudi- mengatakan ia siap mengajukan banding.

Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan perempuan mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan agar kerajaan mengubah undang-undang. Sementara itu dua perempuan lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama. Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Cambuk
 
  Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
  FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
  Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
  Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
  Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2