ACEH, Berita HUKUM - Pihak berwajib (aparat hukum) di Aceh khususnya Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang Lemah dalam menertibkan oknum yang menggunduli hutan bakau (mangrov), di tiga kabupaten tersebut.
Hal tersebut juga disampaikan Muhammad Nurddin Darwis salah seorang penggiat LSM di Kota langsa, penebangan Liar pohon Bakau yang diduga dilakukan oleh para oknum yang dibiayai Cukong Arang Medan demi memperkaya Cukong Arang asal Medan (Sumut).
Diharapkan kepada pihak yang berwajib harus ambil tindakan hukum tegas agar tidak terjadi ilegal loging (perambahan hutan bakau/mangrov), dan kepada pihak dinas kehutanan Aceh serta dishut Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang jangan mengeluarkan faktur angkutan kayu olaha (fako), bila tidak lengkap dokumen, karena tiga kabupaten Kota tersebut daerah paling rawan penyelundupan arang ke Medan selanjutnya di ekspor ke Thailand, Malaysia dan Singapura.
Salah seorang pengusaha Koperasi Serba usaha flora potensi Ramadhan Jamil selaku pengusaha arang saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, aparat hukum di Langsa dan Aceh Tamiang sangat lemah, diduga mereka sudah terima fee dari Cukong-Cukong Arang asal Medan.
Ramadhan menambahkan, seharusnya oknum penegak hukum ini profesional, jangan asal sudah dikasih uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta arang boleh lewat terus ke Medan, itu sangat kita sayangkan, kok punya saya yang ditangkap saya atas nama KSU Flora Potensi punya Ijin dan lahan 8000 hektar.
"Seharusnya mereka yang ditangkap, jangan saya, mereka sudah jelas melakukan perambahan hutan bakau, seharusnya produksi arang saya 8000 ton perbulan, saat ini flora potensi hanya dapat 700 ton itu pun saya beli dari pengrajin arang yang ada di kabupaten Aceh Timur,'' ungkap Ramadhan lagi.
Sementara dari kehutanan Kota langsa sampai berita ini diturunkan belum berhasil dimintai tanggapannya.(bhc/kar) |