Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Brunei
Hukum Syariah di Brunei Diterapkan Bertahap
Thursday 01 May 2014 03:22:33
 

Sultan Hassanal Bolkiah berpidato. Warga Muslim berdoa bersama untuk penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 di Jame Asr Hassanil Bolkiah. Masjid Jame Asr Hassanil Bolkiah di Bandar Seri Begawan. Penerapan hukuman syariah di Brunei berlaku bertahap mulai 1 Mei 2014.(Foto: Istimewa)
 
BRUNEI, Berita HUKUM - Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang, ungkap Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Meski demikian, pidana syariah yang akan berlaku 1 Mei ini adalah hukum pidana syariah tahap pertama.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said kepada Rizki Washarti dari BBC Indonesia.

Andi mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

'Langkah mundur'

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Sementara itu, kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengecam keras kebijakan ini. Phil Robertson, Wakil Direktur divisi Asia kelompok yang berkantor di Bangkok itu mengatakan hukum pidana syariah itu adalah langkah mundur bagi Brunei.

"Hal ini adalah langkah otoriter yang mendekati hukuman abad pertengahan brutal dan tidak punya tempat di dunia abad ke-21 yang modern," kata Robertson dalam keterangan tertulis yang diperoleh BBC.

Kesultanan Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang menerapkan hukum pidana Islam. Mulai tanggal 1 Mei penduduk negara yang mayoritas warganya Melayu Islam akan diajukan ke pengadilan Islam, dikenai denda dan penjara jika melakukan pelanggaran seperti hamil di luar nikah, tidak sembahyang Jumat dan mendukung agama lain.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2