Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Hukuman Penjahat Cyber Dianggap Masih Ringan
Friday 11 Nov 2011 23:45:29
 

Ilustrasi (Foto: Gadget.com)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) - Kepala kejahatan E-Cyber Skotlandia Charlie McMurdie menyatakan bahwa saat ini hukuman untuk pelaku kejahatan cyber atau yang dikenal hacker masih ringan. Padahal, di Inggris sendiri akibat maraknya kejahatan cyber, telah mengalami kerugian 27 miliar euro.

Seperti yang dilansir di BBC, Jumat (11/11), Murdie membandingankan penipuan dan perampokan mendapatkan hukuman lebih lama dari penjahat cyber. "Hukuman masih menjadi masalah. Beberapa orang telah mencuri jutaan dolar AS dari penipuan atau perampokan akan di hukum delapan atau 10 tahun. Sedangkan pejahat cyber hukumannya lebih ringan," ujarnya.

Murdie menjelaskan pula, saat ini telah beredar luas di dunia maya ada 8.000 orang bertukar informasi tentang kartu kredit curian, pembuatan bom dan membuat obat terlarang. Bahkan, dalam sebuah forum yang di peroleh pihaknya melalui operasi Ghost Click mencatat ada 130 ribu data kartu kredit yang siap di bajak.(bbc/biz)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2