Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Hukuman Penjahat Cyber Dianggap Masih Ringan
Friday 11 Nov 2011 23:45:29
 

Ilustrasi (Foto: Gadget.com)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) - Kepala kejahatan E-Cyber Skotlandia Charlie McMurdie menyatakan bahwa saat ini hukuman untuk pelaku kejahatan cyber atau yang dikenal hacker masih ringan. Padahal, di Inggris sendiri akibat maraknya kejahatan cyber, telah mengalami kerugian 27 miliar euro.

Seperti yang dilansir di BBC, Jumat (11/11), Murdie membandingankan penipuan dan perampokan mendapatkan hukuman lebih lama dari penjahat cyber. "Hukuman masih menjadi masalah. Beberapa orang telah mencuri jutaan dolar AS dari penipuan atau perampokan akan di hukum delapan atau 10 tahun. Sedangkan pejahat cyber hukumannya lebih ringan," ujarnya.

Murdie menjelaskan pula, saat ini telah beredar luas di dunia maya ada 8.000 orang bertukar informasi tentang kartu kredit curian, pembuatan bom dan membuat obat terlarang. Bahkan, dalam sebuah forum yang di peroleh pihaknya melalui operasi Ghost Click mencatat ada 130 ribu data kartu kredit yang siap di bajak.(bbc/biz)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2