Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Human Rights Committe
Human Rights Committe, Bawa Issue Ham Papua ke Kovenan PBB di Jenewa
Friday 05 Jul 2013 20:08:10
 

Rafendi Djamin (Eksekutif Manager) dari Indonesia NGO Coalition For International Human Rights Advokasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee/HRC) yang dibentuk berdasarkan Kovenan hak sipil dan Politik (International Covenat on Civil and Political Rights), pada tanggal 11 Juli akan membahas pelaksanaan Hak Sipil dan Politik yang telah diratipikasi melalui UU No.12/2005, Sidang ini adalah untuk pertama kali setelah delapan tahun sebagai Negara yang meratifikasi Kovenan pada tahun 2005 lalu.

Menurut Rafendi Djamin, dari (HRWG), Indonesia NGO Coalition For International Human Rights Advokasi, Bahwa dalam Sidang UPR PBB di Jenewa nanti, merupakan sidang Kovenan dan yang menyeleksi mereka ini merupakan tim-tim ahli PBB.

Rafendi meminta agar "Pemerintah sedikit terbuka, jika nantinya, apa yang di keluarkan oleh Komite Kovenan PBB di Jenewa," ujar Rafendi, Jum'at (5/7) di Gondangdia Jakarta Pusat.

Sementara Ali Akbar. Tanjung dari (HRC) mengatakan, ada 3 hal pokok penting yang akan kami rekomendasikan, dan yang akan kami minta Ke Dewan Kovenan PBB Di Jenewa untuk ditindak lanjuti dalam satu tahun mendatang.

Pertama, Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan semua permasalahan rumah Ibadah yang rusak dan tergusur, baik itu dari kelompok Syiah, dan Ahmadiyah, dan berupaya agar mereka dapat kembali ke kampung halamannya semula.

"Dan ini untuk 1 tahun kedepan yang harus di jalankan," ujar Ali Akbar Tanjung dari HRC.

Kedua, kami meminta Pemerintah merefisi Perda-Perda yang bertentangan dengan Kontistusi. Yaitu Perda yang mengatur perlindungan yang membatasi terhadap Perempuan atau minimal merefisi Perda-Perda yang menindas Minoritas.

Ketiga, selama 3 tahun ini banyak terjadi Kasus Pidana kekerasan, terkait kasus kebebasan berekspresi Khususnya aksi Demonstrasi damai yang di lakukan masyarakat sipil di Papua.

Seperti contoh kasus Abepura, dan kasus Wasior, yang sampai saat ini belum ada, tindak lanjut dan di proses secara hukum pelakunya.

Dan untuk pelaku kejahatan HAM, sampai saat ini tidak ada Politikal Will dari Pemerintah Pusat, untuk dapat menyelesaikan kasus HAM yang belum selesai.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Human Rights Committe
 
  Inilah Rekomendasi Lengkap Masyarakat Sipil Indonesia kepada Komite HAM PBB di Jenewa
  Irma Warga Ahmadiyah, Batal Berikan Kesaksian Pelanggaran HAM ke Sidang Konvenan PBB di Jenewa
  Human Rights Committe, Bawa Issue Ham Papua ke Kovenan PBB di Jenewa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2