Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Husni Mubarak Akan Disidang Ulang
Monday 14 Jan 2013 09:23:59
 

Mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Banding mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, dikabulkan yang membuat kasus tewasnya sejumlah demonstran akan disidang ulang.

Dalam kasus ini, Mubarak didakwa tidak mencegah terbunuhnya para pengunjuk rasa dan hakim pada Juni lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keputusan yang dibacakan di pengadilan banding Kairo, hari Minggu (13/01), Majelis Hakim mengatakan kasus dengan terdakwa Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, harus diulang.

Keputusan ini disambut sorak-sorai oleh para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang pengadilan.

Baik Mubarak maupun al-Adly harus tetap ditahan sementara penyeledikan beberapa kasus lain dilanjutkan.

Wartawan BBC di Kairo mengatakan beberapa pihak kecewa dengan keputusan pada Juni 2012.

Dalam kasus ini hakim menyatakan Mubarak bersalah karena tidak mencegah penembakan terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi yang akhirnya memaksa Mubarak mundur dari kekuasaan.

Sementara untuk dakwaan lain yang lebih serius, yaitu memerintahkan aparat keamanan membunuh demonstran, hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2