Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang Batu Bara
Hutan Produksi Beralih Jadi Tambang Batu Bara
Wednesday 10 Aug 2011 18:39:00
 

Ilustrasi
 
TANJUNG-Sekitar 1.000 hektare kawasan hutan produksi di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan dijadikan areal tambang batu bara.

Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tabalong Saepudin di Tanjung, Rabu (10/8), mengatakan rencananya PT Global Mineral Energi (GME) selaku pemegang izin usaha pertambangan akan melakukan tahapan kegiatan di sana.

"Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan maupun Pertambangan Umum, kegiatan penambangan terbuka boleh saja dilakukan di dalam kawasan hutan produksi seperti di Desa Dambung Raya," jelas Saepudin, seperti diberitakan Antara.

Namun, jika sebagian areal PT GME berada di kawasan hutan lindung, ia meminta Dinas pertambangan Tabalong bisa menciutkan lahan itu pada saat menerbitkan surat keputusan (SK) eksploitasi. "Sebelum SK eksploitasi diterbitkan, areal tambang yang masuk kawasan hutan lindung harus diciutkan karena ada kesepakatan untuk kegiatan penambangan bukan dalam kawasan lindung," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Wilayah Dinas Pertambangan Tabalong Bambang I menjelaskan luas areal yang akan diciutkan terkait adanya kawasan hutan lindung tergantung usulan dari PT GME.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang Batu Bara
 
  5 Alasan Mengapa Dunia Membutuhkan Moratorium Tambang Batu Bara Baru
  Sektor Tambang di Kaltim Tahun Akan Mengalami Peningkatan
  Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
  Hutan Produksi Beralih Jadi Tambang Batu Bara
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2