Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
I Wayan Koster Bantah Terima Fee Wisma Atlet
Monday 28 May 2012 20:28:10
 

I Wayan Koster (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama tujuh jam Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koster yang diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menyatakan dirinya dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. "Saya ditanyai sebnyak 20 pertanyaan, mengenai pembahasan anggaran," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, membantah turut menerima Rp 5 miliar untuk memuluskan anggaran pembangunan Wisma Atlet. "Nggak ada, nggak ada. Saya diperiksa soal pembahasan anggaran," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nama Koster sering disebut sejumlah saksi pada saat dipersidangan Nazaruddin. Seperti sopir Grup Permai Luthfi Ardiansyah mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke Koster.

Penyerahan itu dibagi dua tahap. Namun, menurut Luthfi, ia tidak bertemu langsung dengan Koster di ruang anggota Badan Anggaran DPR itu. Penyerahakan pertama sebesar Rp 2 miliar dengan kardus printer.

Sedangkan sisanya sebesar Rp3 miliar diberikan pada hari yang sama. Uang tersebut dikeluarkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai melalui Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet.

Selain Luthfi, Rosa dan Yulianis juga mengakui soal adanya aliran dana Rp 5 miliar itu. Uang itu ditujukan untuk Koster dan Angelina Sondakh. (mic/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2