JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyebutkan siapa pengusaha yang melindungi buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Nunun Nurbaeti. Desakan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz kepad wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Donald, sebenarnya KPK sudah mengetahuinya sejak awal, siapa pihak yang dimaksudkannya itu. Begitu pun dengan masyarakat. “Kita semua sudah tahulah siapa pihak itu. Kalau ditelusuri dari bukti-bukti persidangan, pasti akan bisa melihat siapa pihak yang mencairkan dan menyebarkan cek tersebut, yakni Bank Artha Graha," ujarnya lantang.
Traveller cheque (cek perjalanan) yang menjadi alat suap dalam kasus ini, lanjut dia, dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum pengusaha tersebut dapat membantu KPK menjerat Nunun.
“Apalagi, secara yuridis bila memang faktanya relevan, oknum pengusaha tersebut dapat diadili dengan pasal menghalang-halangi penyelesaian kasus. Orang yang melindungi Nunun ini, bisa jadi otak besar di balik kasus suap terhadap politisi Senayan itu,” Donald menduga.
Sejak awal, lanjut dia, ICW sudah meminta KPK untuk membentuk beberapa tim dalam mengusut kasus Nunun Nurbaeti itu. Pasalnya, tim penyidik yang merupakan anggota kepolisian itu dikhawatirkan memiliki loyalitas ganda. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa tersangka Nunun merupakan istri dari mantan pejabat kepolisian.
“KPK dapat mengantisipasinya dengan mengganti penyidik ataupun membuat tim penyidik pelapis. Sudah enam bulan status tersangka pada Nunun, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Pimpinan KPK seharusnya bisa melihat permasalahan ini,” tandasnya.
Pengadilan Inabsensia
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, proses pengadilan inabsensia terhadap tersangka Nunun Nurbaeti kurang tepat. Alasannya akan merugikan berbagai pihak.
“Jangan disidangkan secara inabsensia. Sebab, dengan cara itu, KPK akan sulit mengusut aktor intelektual dibalik skandal yang melibatkan puluhan anggota dan mantan anggota DPR itu. KPK harus mengusahakan menangkap dan memulangkan Nunun, agar bisa diadili di Tanah Air,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Namun, Jimly mengingatkan bahwa untuk menghadirkan memang diperlukan keinginan yang kuat. Jika tidak sungguh-sungguh, hasilnya takkan maksimal. "Sebenarnya orang sudah tahu. Sekarang ini hanya tinggal masalah will-nya saja. Kalau KPK bersungguh-sungguh, pasti Nunun bisa ditangkap seperti Nazaruddin itu," tandasnya.(mic/spr/wmr)
|