Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW: Pelindung Nunun Adalah Otak Kasus Cek Pelawat
Thursday 24 Nov 2011 21:23:20
 

Unjuk rasa menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyebutkan siapa pengusaha yang melindungi buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Nunun Nurbaeti. Desakan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz kepad wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Donald, sebenarnya KPK sudah mengetahuinya sejak awal, siapa pihak yang dimaksudkannya itu. Begitu pun dengan masyarakat. “Kita semua sudah tahulah siapa pihak itu. Kalau ditelusuri dari bukti-bukti persidangan, pasti akan bisa melihat siapa pihak yang mencairkan dan menyebarkan cek tersebut, yakni Bank Artha Graha," ujarnya lantang.

Traveller cheque (cek perjalanan) yang menjadi alat suap dalam kasus ini, lanjut dia, dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum pengusaha tersebut dapat membantu KPK menjerat Nunun.

“Apalagi, secara yuridis bila memang faktanya relevan, oknum pengusaha tersebut dapat diadili dengan pasal menghalang-halangi penyelesaian kasus. Orang yang melindungi Nunun ini, bisa jadi otak besar di balik kasus suap terhadap politisi Senayan itu,” Donald menduga.

Sejak awal, lanjut dia, ICW sudah meminta KPK untuk membentuk beberapa tim dalam mengusut kasus Nunun Nurbaeti itu. Pasalnya, tim penyidik yang merupakan anggota kepolisian itu dikhawatirkan memiliki loyalitas ganda. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa tersangka Nunun merupakan istri dari mantan pejabat kepolisian.

“KPK dapat mengantisipasinya dengan mengganti penyidik ataupun membuat tim penyidik pelapis. Sudah enam bulan status tersangka pada Nunun, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Pimpinan KPK seharusnya bisa melihat permasalahan ini,” tandasnya.

Pengadilan Inabsensia
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, proses pengadilan inabsensia terhadap tersangka Nunun Nurbaeti kurang tepat. Alasannya akan merugikan berbagai pihak.

“Jangan disidangkan secara inabsensia. Sebab, dengan cara itu, KPK akan sulit mengusut aktor intelektual dibalik skandal yang melibatkan puluhan anggota dan mantan anggota DPR itu. KPK harus mengusahakan menangkap dan memulangkan Nunun, agar bisa diadili di Tanah Air,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, Jimly mengingatkan bahwa untuk menghadirkan memang diperlukan keinginan yang kuat. Jika tidak sungguh-sungguh, hasilnya takkan maksimal. "Sebenarnya orang sudah tahu. Sekarang ini hanya tinggal masalah will-nya saja. Kalau KPK bersungguh-sungguh, pasti Nunun bisa ditangkap seperti Nazaruddin itu," tandasnya.(mic/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2