Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banten
ICW: Provinsi Banten Juara Pertama Korupsi Pendidikan
Wednesday 08 Oct 2014 23:51:10
 

Sejumlah pelajar menyeberang sungai Ciberang melalui jalan rusak menuju sekolah di Shanghiang Tanjung, Lebak. Banten. (Foto: Reuters/Beawiharta)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan Provinsi Banten merupakan provinsi yang paling terbesar melakukan korupsi pendidikan dan merugikan negara.

"Kerugian negara dalam korupsi pendidikan ditempati Banten dengan total kerugian negara mencapai Rp209 miliar," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri di Jakarta, Rabu (8/10).

Sementara di posisi kedua Jawa Tengah Rp70,2 miliar, menyusul Sulawesi Selatan Rp59,9 miliar, Sumatera Selatan Rp55,5 miliar, DKI Jakarta Rp45,9 miliar, Nangroeh Aceh Darusalam Rp29,8 miliar.

Sedangkan Jawa Timur Rp23,1 miliar, Jawa barat 22,7 miliar selanjutnya Sumatera Utara Rp23,1 miliar dan Lampung Rp13,8 miliar.

Jawa Barat Juara Penemuan Kasus Terbanyak
Tidak kalah dari Provinsi Banten, Propinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan, yaitu Jawa Barat, disebut sebagai propinsi temuan terbesar.

"Berdasarkan data ada 33 kasus di Jabar dan Jateng namun kerugian negaranya tidak banyak hanya mencapai Rp22,7 miliar," ungkap Febri.

Untuk Jawa Barat dan Jawa Tengah jumlah kasus sama yakni 33 kasus, disusul Jawa Timur dan Sumatera Utara 24 kasus, Sulawesi Selatan 17 kasus, Nusa Tenggaara Barat 15 kasus, Sumatera Barat 14 kasus, Lampung 12 kasus, Sumsel 11 kasus dan DKI Jakarta 10 kasus.

Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara memiliki jumlah kasus paling besar akan tetapi kerugian negara terbesar tidak terjadi di empat provinsi tersebut.

Sedangkan penanganan kasus korupsi pendidikan, kata dia, paling banyak dilakukan pada 2008 yakni 72 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 143,7 miliar.

Meskipun demikian, indikasi kerugian negara terbanyak ada pada tahun 2012 dengan jumlah Rp207,5 miliar. "Untuk 2013, meskipun baru 16 kasus yang ditangani, namun kerugian negaranya sudah mencapai Rp121,2 miliar," papar Feby.(bhc/ist/mat)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2