Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
IKWAH Sumut Kecam Kekerasan TNI-AU Terhadap Wartawan
Tuesday 16 Oct 2012 21:25:41
 

Logo Ikatan Wartawan Hukum Sumatera Utara (IKWAH SUMUT), (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Hukum Sumatera Utara (IKWAH SUMUT) kecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum perwira TNI AU pada sejumlah wartawan di lokasi jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pasir Putih, Pandau Jaya, Pekanbaru, Riau, Selasa Siang (16/10).

Bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum perwira TNI AU merupakan tindakan kriminaliasi aparat terhadap warga sipil dan wartawan. Hal ini tidak sesuai dengan profesionalisme aparat atau militer yang mengayomi masyarakat.

"Ikwah Sumut mengecam tindakan arogansi Danlanud Pekanbaru, seharusnya pelarangan peliputan ada dialog antara wartawan dan pihak lanud jika demi alasan keselamatan. Tindakan aparat, apalagi seorang Perwira tidak pantas seperti itu," tegas Ketua IKWAH SUMUT, Sulaiman Hamzah saat ditemui di Kantor Ikwah Sumut Jalan Gaharu Blok YZ, Medan, Selasa (16/10) Sore.

Hamzah mengungkapkan, tindakan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat dengan dalih pengamanan dan penyelamatan salah satu anggota yang diduga masih selamat dan berada di dalam pesawat, tidaklah alasan yang tepat dalam melakukan kekerasan apalagi penganiayaan.

"Aparat kan bisa saja melakukan mediasi atau dialog untuk tidak melakukan peliputan atau menjauh untuk sementara dari area peristiwa terjatuhnya pesawat, bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan apalagi penganiayaan," ketus Hamzah.

Menurut Hamzah, bahwa seorang wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang dan terikat pada kode etik yang telah dietapkan oleh Dewan Pers. Jadi alasan yang disampaikan untuk melindungi bukanlah suatu alasan yang tepat dan diduga alasan yang tidak masuk akal.

Sebagai dewan kehormatan yang melindungi profesioanal seorang jurnalis, Hamzah meminta pada Dewan Pers agar secepatnya perkara ini dapat di bawa ke ranah hukum dan pelakunya ditindak secara tegas agar kejadian penganiayaan tidak lagi terdengar dilakukan oleh oknum di negara ini.

"Dalam hal ini kita akan mendesak dewan pers untuk segera mengambil tindakan, jika proses hukum tidak diberikan kepada aparat yang melakukan pemukulan terhadap wartawan, agar kejadian tidak terulang lagi, " katanya.

Hal senada juga diucapkan Pengacara Senior Kota Medan, Muslim Muis SH, yang menyayangkan aksi brutal oknum Letkol RS tersebut. Hal itu menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap tugas-tugas jurnalistik.

"Segera tangkap dan adili pelakunya karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yaitu menghalang-halangi tugas jurnalis dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," tutur Muslim.

Sebagaimana diketahui, Sejumlah wartawan foto dan kameramen televisi menjadi sasaran pemukulan dan perampasan kemera saat terjatuhnya Hawk 200 yang jatuh di samping rumah warga pada Selasa Pagi.

Enam wartawan yang mendapat tindakan kekerasan oknum AURI tersebut antara lain: Didik (Riau Pos), Ryan Fb Anggoro (LKBN Antara), Ari Nadem (Tv-One), dan Robi (RTv). Selain wartawan, dua mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) juga ditinju oknum anggota TNI AU karena kedapatan mengambil foto bangkai pesawat Hawk 200 yang jatuh di samping rumah warga.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2