Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pekerja Asing
IMABSII: Presiden Jokowi Rendahkan Harga Diri Bangsa Indonesia
Monday 07 Sep 2015 07:15:02
 

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII) berkirim surat kepada wakil rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan mengatakan, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negara-negara besar seperti Australia, Thailand, China dan lain sebagainya.

"Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia itu sendiri diragukan oleh Presiden Republik Indonesia," sebut Febriandanu kepada redaksi, Minggu (6/9).

Jelas Febriandanu, masih banyak cara lain untuk menarik investor asing serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara asing daripada harus menggunakan cara tersebut, karena hal ini dinilai sama saja dengan menggadaikan harga diri bangsa. Hal ini juga kontradiktif dengan salah satu program badan bahasa di kementerian yang berisi "Internasionalisasi Bahasa Indonesia".

"Bayangkan ketika tenaga kerja asing tidak perlu menggunakan bahasa Indonesia maka sudah pasti mempelajari bahasa Indonesia di negara mereka menjadi hal yang percuma. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa Internasional yaitu bahasa indonesia harus memiliki banyak penutur. Maka dari itu dengan kebijakan tersebut sangat kontradiktif satu sama lain," tukas Febriandanu.(rus/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2