Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Narkoba
INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2017-05-26 15:53:53
 

Sismanu (tengah) saat foto bersama usai deklarasi sosialisasi di Kantor Pusat Insano Jakarta, Jum’at (26/5).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka sosialisasi pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba melalui penegakan hukum secara terus menerus telah dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari Polri, BNN dan aparat penegak hukum Iainnya, namun peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tetap saja masih tinggi. Meskipun berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, terus dilakukan guna menekan penyalahgunaan, namun hasilnya setiap tahunnya justru mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong Indonesia Anti Narkoba (INSANO) tergerak untuk mendeklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009, yang dilaksaakan di Kantor Pusat Insano, Jakarta,Jumat(26/5).

Sismanu Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) mengatakan, "Masih banyaknya penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bukti bahwa peran serta masyarakat masih kecil, terhadap penanggulangan bahaya narkoba. Atau yang selama ini mengikuti kegiatan-kegiatan berkaitan P4GN hanya fisiknya saja, tidak tumbuh dari jiwa raganya dan emosional kemanusiannya belum tertanam sebagaiamana amanat UU No 35 tahun 2009, khususnya Pasal 104 hingga 108, Tentang Narkotika," tegas Sismanu.

Sismanu Juga menegaskan, bahwa masyarakat memiliki Hak dan tanggingjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan, penanggulangan dan peredaran gelap narkotika(P4GN) dan seterusnya.

BAB XIII tentang peran serta masyarakat ini penting sekali untuk di ketahui masyarakat luas, karena yang tau tentang pasal ini jumlahnya masih sangat terbatas, sehingga masyarakat masih ragu2 untuk berpartisipasi melakukan gerakan moral sebagai bentuk tanggungjawab terhadap keluarga, masyarakat dan anak bangsa.

BAB XIII Pasal 104-108 harus disosialisasikan secara massiv, agar seluruh Rakyat Indonesia mengetahui hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang dilindungi Undang undang dalam menjalankan misi sosial kemanusiaan.

INSANO yang telah memiliki perwakilan diseluruh Indonesia bahkan sudah terbentuk kepengurusan ditingkat RW, akan terus mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh organisasi yang bergerak dibidang P4GN Untuk bersama sama mensosialisasikan pasal 104-108 dan 131 secara khusus. Tidak seperti selama ini hanya dikupas kulitnya saja. Insano akan ambil bagian dalam setiap sosialisasi dengan mengedepankan peran serta masyarakat. Melalui pasal-pasal yang dapat menggugah emosi masyarakat untuk bersatu melawan Narkoba, tegas Sismanu.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua FOKAN Kota Jakarta Timur, H Tamrin, FOKAN sebagai Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba, yang didalamnya adalah Ormas, LSM maupun Yayasan yang peduli ajan Pencegahan, Pemberantasan Pengalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, akan terus berupaya mensosialisasikan BAB XIII Pasal 104 hingga 108 dan 131 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika agar peranserta masyarakat lebih besar lagi, paparnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2