Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
INTERPOL
INTERPOL Meluncurkan Teknologi Baru Untuk Mendeteksi Dokumen Perjalanan Palsu
Wednesday 09 Oct 2013 03:20:47
 

Dial-Doc (Digital INTERPOL Alert Library – Document).(Foto: interpol.go.id)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Sebuah alat baru telah diluncurkan oleh INTERPOL dan G8, yang memungkinkan komunitas INTERPOL dapat bertukar informasi tentang identitas dan dokumen perjalanan palsu.

Alat ini dinamakan Dial-Doc (Digital INTERPOL Alert Library – Document), teknologi yang memudahkan para petugas di 190 negara anggota INTERPOL untuk memeriksa apakah suatu dokumen perjalanan palsu atau tidak, melalui perbandingan dengan gambar dokumen palsu dari seluruh dunia.

Dial-Doc akan memainkan peran sentral dalam menyediakan informasi kepada lembaga penegak hukum, khususnya di bidang manajemen perbatasan dan pemberantasan pemalsuan identitas, perdagangan manusia, terorisme, dan kejahatan finansial.

Ini adalah bagian integral dari strategi INTERPOL untuk memberikan solusi terintegrasi untuk keamanan perbatasan dan menawarkan akses ke sebuah piranti sistem dan data yang dapat membantu para petugas untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.

"Alat penting untuk dokumen perjalanan palsu ini adalah puncak dari kerjasama yang bermanfaat dan intensif dengan memberdayakan kombinasi keahlian dari INTERPOL dan para ahli migrasi dari negara-negara G8," kata Lynn Lawless, Director, Enforcement and Intelligence Programs Management, Canada Border Services Agency, and representing the G8 Roma-Lyon Migration Experts Sub-Group.

"Dial-Doc akan membantu pemberantasan global terhadap pemalsuan dokumen dan identitas serta kegiatan kriminal yang difasilitasi pemalsuan tersebut," tambahnya.

Sampai sekarang, negara-negara anggota INTERPOL telah menyebarkan ‘alert’ mereka sendiri terkait dokumen perjalanan palsu. Dial Doc adalah platform pengolahan data yang mengatur informasi ini dan membuatnya dapat diakses oleh semua negara anggota INTERPOL dengan mudah.

Setelah suatu negara menyampaikan ‘alert’ mereka kepada INTERPOL, kemudian pengecekan kualitas dilakukan sebelum validasi akhir dan publikasi di dalam Sistem Informasi INTERPOL.

Dial-Doc adalah aplikasi berbasis web, tersedia untuk pengguna yang berwenang melalui I-24/7, INTERPOL’s secure global police communications system dan restricted-access website. Platform tersebut yang saat ini hanya tersedia dalam bahasa Inggris, di masa depan akan diterjemahkan ke dalam tiga bahasa resmi INTERPOL lainnya (Arab, Perancis dan Spanyol).(itp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Interpol
 
  DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Terkait Kaburnya Buronan Interpol
  Rincian Tersangka Paedofil Diserahkan ke Interpol
  INTERPOL Meluncurkan Teknologi Baru Untuk Mendeteksi Dokumen Perjalanan Palsu
  Interpol Berburu Penjahat Cyber
  Polda Gandeng Interpol Ungkap Transaksi Narkoba Raka
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2