Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
IPW
IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
Sunday 28 Oct 2012 10:31:58
 

Ilustrasi. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap tiga terduga teroris di Gang Haji Sukimin, Jalan Palmerah Barat II RT 03/ RW 09 Kemanggisan, Jakarta Barat.

Tiga terduga teroris yang diamankan yakni Herman Setiono, David Ansari dan Yanto. Selain itu, Polisi juga berhasil menangkap Agus Anton Figian (31), warga Desa Sewulan Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebagai terduga teroris di Madiun, Sabtu (27/10).

Menanggapi penangkapan tersebut, Indonesia Police Watch memberikan apresiasi kepada Polri atas penangkapan terduga teroris di empat tempat berbeda, terutama tiga kalangan muda di Palmerah yang menjadi sebuah prestasi bagi polri. Tapi sekaligus memunculkan tanda tanya besar.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, munculnya penyergapan terduga teroris di empat tempat ini membuat publik bertanya-tanya apakah ada kaitannya dengan dua kasus besar yang saat ini sedang melilit polri, yakni kasus simulator SIM dan RUU Kamnas. “Kasus simulator SIM sempat memojokkan polri, di sisi lain, ada kasus penembakan terhadap polisi di Solo, kasus penculikan dan pembunuhan polisi di Poso, dan kini banyak pihak terpaksa melirik keberadaan RUU Kamnas,” ujar Pane di Jakarta, Sabtu (27/10).

Terlepas dari berbagai pertanyaan ini, IPW memberi apresiasi pada polri yang selalu berusaha keras menumpas terorisme. Hanya IPW bertanya, sampai kapan isu-isu terorisme ini berakhir.(rm/jho/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2