Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
IPW
IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
Monday 15 Jul 2013 00:44:27
 

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan harus menjadi pelajaran untuk menata sistem dan manajemen Lapas dan Rutan. Sebab jika amuk napi terus terjadi dan napi terus menerus melarikan diri, Polri yg akan kelabakan dalam mengantisipasi keamanan di masyarakat.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, dengan adanya kasus Tanjung Gusta sudah saatnya pemerintah membangun Lapas di sejumlah pulau terluar dan menempatkan para napi korupsi, narkoba, dan teroris di sana.

"Selama ini, napi korupsi dan narkoba kerap menjadi biang kerok kecemburuan di Lapas. Dengan uang yang dimilikinya, mereka bisa mendapat apa saja yg diinginkan. Mulai "membeli" sel pribadi dengan berbagai fasilitas bintang lima. Atau keluar Lapas sesuka hatinya dengan alasan berobat. Menyewa ruangan pejabat Lapas untuk "kantornya" sehari-hari. Memakai alat elektronik dan alat komunikasi secara bebas," kata Neta kepada Wartawan, Minggu (14/7) di Jakarta.

Menurutnya lagi, bahwa semua tamunya (tamu napi koruptor) tidak diperiksa sipir. Atau membawa pengawal dan pelayan ke dalam Lapas. "Semua keistimewaan ini didapatkan karena membayar suap kepada pejabat Lapas," ujar Neta.

Sehingga kondisi inilah yang kerap menimbulkan kecemburuan di Lapas. Untuk itu IPW merasa perlu adanya sistem, manajemen dan pengawasan terhadap Lapas perlu dibenahi. Tahanan-tahanan korupsi, narkoba, dan teroris harus di tempatkan di Lapas pulau terluar. Tujuannya agar mereka tidak bisa berbuat seenaknya untuk mendapatkan keistimewaan atau pulang ke rumah sesukanya.

Selain itu kejahatan yang mereka lakukan terkatagori kejahatan tingkat tinggi yang menghancurkan bangsa dan negara sehingga sangat pantas mereka di tempatkan di Lapas pulau terluar.

"Pemerintah harus tegas bahwa tidak ada lagi napi potensial yang menguasai kamar tahanan hanya untuk dirinya sendiri dan menjadi raja-raja kecil yang mempecundangi para pejabat Lapas dengan uangnya. Di Lapas harus ada standar, satu kamar diisi empat atau enam tahanan. Kepala Lapas yang berkolusi dengan napi potensial harus dikenakan sanksi pidana. Tanpa tindakan tegas Lapas tidak akan terkendali," papar Neta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2