Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
IPW
IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
Wednesday 08 Apr 2015 02:40:20
 

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch saat memeberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap arogan dan sikap sok tahu Menpora dalam menyelesaikan masalah ijin tanding Arema dan Persebaya, beberapa waktu lalu. Menpora dengan arogan mengatakan, penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya bisa diancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan UU SKN.

Pernyataan ini jelas salah kaprah dan ngawur dari seorang menteri pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi POLRI tidak mempermasalahkan kedua pertandingan tersebut.

Untuk itu IPW mengimbau POLRI, PSSI, pihak Arema dan Persebaya tidak perlu menanggapi sikap ngawur Menpora ini. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dijelaskan soal Penyelesaian Sengketa. Dalam UU SKN Pasal 88 ayat 1 dijelaskan, penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olah raga.

Selain itu, Pasal 5 UU SKN juga menjelaskan bahwa Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip, demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai budaya, dan kemajemukan bangsa, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, keselamatan dan keamanan, dll

Ironisnya, cara-cara penyelesaian sengketa seperti yang diamanatkan UU SKN belum dilaksanakan, tapi Menpora malah menyebutkan kalau dirinya telah menyiapkan tim hukum untuk menangani pelanggaran itu dan mengacam akan mengenakan Pasal 89 Ayat 1 UU SKN dimana penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menpora lupa bahwa posisi dan keberadaannya dalam dunia olah raga adalah sebagai pembina olah raga dan bukan sebagai "algojo" atau eksekutor. Cara - cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olah raga Indonesia, khususnya sepak bola dan bisa membuat konflik berkepanjangan. Untuk itu IPW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menpora agar dunia olah raga, terutama sepak bola tidak menjadi polemik dan konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu keamanan. Salam, Demikian siaran pers dari Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch di Jakarta pada, Selasa (7/4).(ipw//bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2