JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap arogan dan sikap sok tahu Menpora dalam menyelesaikan masalah ijin tanding Arema dan Persebaya, beberapa waktu lalu. Menpora dengan arogan mengatakan, penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya bisa diancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan UU SKN.
Pernyataan ini jelas salah kaprah dan ngawur dari seorang menteri pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi POLRI tidak mempermasalahkan kedua pertandingan tersebut.
Untuk itu IPW mengimbau POLRI, PSSI, pihak Arema dan Persebaya tidak perlu menanggapi sikap ngawur Menpora ini. Sebab dalam UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dijelaskan soal Penyelesaian Sengketa. Dalam UU SKN Pasal 88 ayat 1 dijelaskan, penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olah raga.
Selain itu, Pasal 5 UU SKN juga menjelaskan bahwa Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip, demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai budaya, dan kemajemukan bangsa, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, keselamatan dan keamanan, dll
Ironisnya, cara-cara penyelesaian sengketa seperti yang diamanatkan UU SKN belum dilaksanakan, tapi Menpora malah menyebutkan kalau dirinya telah menyiapkan tim hukum untuk menangani pelanggaran itu dan mengacam akan mengenakan Pasal 89 Ayat 1 UU SKN dimana penyelenggara pertandingan Arema dan Persebaya diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menpora lupa bahwa posisi dan keberadaannya dalam dunia olah raga adalah sebagai pembina olah raga dan bukan sebagai "algojo" atau eksekutor. Cara - cara arogan yang dilontarkan Menpora ini hanya akan menghancurkan olah raga Indonesia, khususnya sepak bola dan bisa membuat konflik berkepanjangan. Untuk itu IPW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menpora agar dunia olah raga, terutama sepak bola tidak menjadi polemik dan konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu keamanan. Salam, Demikian siaran pers dari Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch di Jakarta pada, Selasa (7/4).(ipw//bh/sya) |