Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
IRT Pengumpul Blangkas Prapradilan Polres Aceh Tamiang
Thursday 12 Dec 2013 15:19:22
 

Penerima Kuasa Polres Aceh Tamiang, Iptu Benny Cahyadi, SH, saat Membacakan Replik pembelaan di ruang sidang pengadilan.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satumi (44) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Tanjung Selangan, Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya pada, Kamis (5/12) lalu, mendatarkan prapadilan Polri c/q Polres Aceh Tamiang.

Dalam Surat Permohonannya yang diajukan melalui Husni Thamrin Tanjung, SH dari Kantor Hukum TAF & Rekan selaku Kuasa Hukum pemohon, kepada Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, disebutkan Polres Aceh Tamiang sebagai Termohon, telah melakukan penangkapan terhadap Satumi pada tanggal (27/11) lalu atas tuduhan penimbunan solar dan penyelundupan Blankas (Ketam tapak Kuda/satwa langka) tidak sesuai SOP, dan tidak disertai surat perintah penangkapan.

Satumi juga mengajukan gugatan terkait penyitaan solar, Blankas dan penahanan dirinya, dalam Dakwaannya yang di bacakan kuasa hukum termohon, setelah ditangkap, Satumi bersama barang bukti, berupa 11 drum dan 10 jerigen minyak solar dan Blankas dibawa ke Polres.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4 jam Satumi kemudian digiring ke sel tahanan. Hal tersebut disampaikan Husni Tanjung SH, saat membacakan Dakwaannya pada sidang perdana, Selasa (10/12) kemarin.

Menanggapi Dakwaan pemohon Polres Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya Iptu Benny Cahyadi SH, dalam pembelaannya menyampaikan. "Dalam hal tertangkap tangan, Penangkapan boleh dilakukan tanpa surat perintah, dan penyidik juga dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," sebutnya.

Terkait penahanan Satumi, Iptu.Benny Cahyadi SH, menyebutkan, Sutami tidak ditahan melainkan diperiksa guna diambil keterangannya dalam hal perijinan terkait penyimpanan minyak solar. Hal tersebut disampaikan Iptu.Benny Cahyadi SH, saat membacakan pembelaan pada sidang kedua, Rabu (11/12).

Sementara Kuasa Hukum pemohon Husni Thamrin Tanjung SH, mengatakan kliennya tidak bersalah, "semestinya sebelum membawa Satumi, Polisi harus menayakan dulu, siapa yang bertanggung jawab atas usaha tersebut, mengingat usaha tersebut dikelola oleh Sulaiman alias Leman, suami dari Satumi."

"Pada saat Polisi datang ke rumah pemohon, baik Satumi maupun suaminya Sulaiman sedang tidak berada di tempat, yang ada hanya anak-anaknya, apakah juga akan dibawa ke kantor polisi," tanya Husni Thamrin Tanjung.

Husni Thamrin Tanjung SH, juga akan melaporkan anggota Polres Tersebut, ke Propam Polda Aceh, "karena telah mencemarkan nama baik klien kami, nama baik klien kami sudah tercoreng akibat penangkapan, dan penahanan yang dilakukan, oleh Polres Aceh Tamiang," sebut Husni Thamrin Tanjung.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2