ACEH, Berita HUKUM - Satumi (44) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Tanjung Selangan, Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya pada, Kamis (5/12) lalu, mendatarkan prapadilan Polri c/q Polres Aceh Tamiang.
Dalam Surat Permohonannya yang diajukan melalui Husni Thamrin Tanjung, SH dari Kantor Hukum TAF & Rekan selaku Kuasa Hukum pemohon, kepada Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, disebutkan Polres Aceh Tamiang sebagai Termohon, telah melakukan penangkapan terhadap Satumi pada tanggal (27/11) lalu atas tuduhan penimbunan solar dan penyelundupan Blankas (Ketam tapak Kuda/satwa langka) tidak sesuai SOP, dan tidak disertai surat perintah penangkapan.
Satumi juga mengajukan gugatan terkait penyitaan solar, Blankas dan penahanan dirinya, dalam Dakwaannya yang di bacakan kuasa hukum termohon, setelah ditangkap, Satumi bersama barang bukti, berupa 11 drum dan 10 jerigen minyak solar dan Blankas dibawa ke Polres.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4 jam Satumi kemudian digiring ke sel tahanan. Hal tersebut disampaikan Husni Tanjung SH, saat membacakan Dakwaannya pada sidang perdana, Selasa (10/12) kemarin.
Menanggapi Dakwaan pemohon Polres Aceh Tamiang, melalui kuasa Hukumnya Iptu Benny Cahyadi SH, dalam pembelaannya menyampaikan. "Dalam hal tertangkap tangan, Penangkapan boleh dilakukan tanpa surat perintah, dan penyidik juga dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," sebutnya.
Terkait penahanan Satumi, Iptu.Benny Cahyadi SH, menyebutkan, Sutami tidak ditahan melainkan diperiksa guna diambil keterangannya dalam hal perijinan terkait penyimpanan minyak solar. Hal tersebut disampaikan Iptu.Benny Cahyadi SH, saat membacakan pembelaan pada sidang kedua, Rabu (11/12).
Sementara Kuasa Hukum pemohon Husni Thamrin Tanjung SH, mengatakan kliennya tidak bersalah, "semestinya sebelum membawa Satumi, Polisi harus menayakan dulu, siapa yang bertanggung jawab atas usaha tersebut, mengingat usaha tersebut dikelola oleh Sulaiman alias Leman, suami dari Satumi."
"Pada saat Polisi datang ke rumah pemohon, baik Satumi maupun suaminya Sulaiman sedang tidak berada di tempat, yang ada hanya anak-anaknya, apakah juga akan dibawa ke kantor polisi," tanya Husni Thamrin Tanjung.
Husni Thamrin Tanjung SH, juga akan melaporkan anggota Polres Tersebut, ke Propam Polda Aceh, "karena telah mencemarkan nama baik klien kami, nama baik klien kami sudah tercoreng akibat penangkapan, dan penahanan yang dilakukan, oleh Polres Aceh Tamiang," sebut Husni Thamrin Tanjung.(bhc/kar) |