Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Award
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
2018-11-05 16:02:57
 

Doli Yatim, Ketua Umum Lembaga Independen Pengawas Negara Indonesia (LIPNI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyongsong hari Pahlawan 10 November 1945, Ketua Umum Lembaga Independen Pengawas Negara Indonesia (LIPNI) Doli Yatim menjelaskan secara panjang lebar sejarah dan sepak terjang Pahlawan Besar Bung Tomo mempertahankan Kota Surabaya dengan slogan 'Merdeka atau Mati !!!' dan dengan tereakan lantangnya 'Allahuakbar', hal inilah yang mengakibatkan kota Surabaya disebut sebagai kota Pahlawan.

"Kematian Brigjen Mallaby (pimpinan tentara Inggris/Sekutu) di tangan arek Surabaya pada 30 Oktober 1945 saat itu pemicu awal bergejolaknya kota Surabaya pada 10 November 1945, sekaligus menjadi Hari Pahlawan Nasional," demikian ungkap Doli Yatim, saat di aula Masjid Sumarecon Serpon Kelapa Dua, Minggu (4/11).

"Banyaknya Pahlawan tak dikenal, dan pahlawan tanpa tanda jasa yang ada di Indonesia. Mereka hanya dikenal orang terdekatnya saja, dahulu di masa Orde baru dikenal istilah 'Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa'. Namun, di jaman milenial ini istilah tersebut hilang musnah sebab ideologi Pancasila yang memiliki hakekat kekeluargaan sudah memudar dan berganti dengan ideologi Demokrasi yang selalu digaungkan oleh generasi muda milenial dan para penggagasnya. Padahal sangat jelas perbedaan artikulasi Demokrasi dengan Pancasila," tambah Doli Yatim.

Mereka beranggapan Guru bukanlah Pahlawan, tetapi Guru adalah seorang pekerja yang menerima upah atau hasil kerjanya. Inilah pola pikir ideologi Demokrasi yang salah selalu digaungkan, saat pola pikir demokrasi ini sangat bertolak belakang dengan pola pikir bangsa Indonesia yang Pancasilais.

Pahlawan tanpa tanda jasa lainnya yakni Raden Ayu Siti Hartinah atau dengan sebutan Ibu Tien Suharto, beliau pendiri Yayasan Harapan Kita yang spektakuler didirikan pada tanggal 23 Agustus 1968, dengan ribuan tenaga kerja yang telah disalurkan dan telah menghidupi ratusan ribu anak, istri, atau suami dari keluarga karyawannya. Serta selain itu, menyelamatkan ibu, bayi, anak dan warga yang telah didirikannya sangat memberikan manfaat luar biasa besar hingga saat ini.

"Juga membangun mewujudkan miniatur NKRI yang disebut dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang memadukan adat budaya bangsa Indonesia. Di saat kita melihat gedung mewah bertingkat dan bangunan super modern,serta properti yang megah yang ingin mengubah kultur bangsa Indonesia. Maka TMII tetap ingin mempertahankan kultur bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan gotong royong dan kerjasama sesuai dengan ideologi Pancasila titipan amanah para Proklamator Kemerdekaan bangsa Indonesia," imbuh Doli menambahkan.

Di samping itu, Ibu Tien juga membangun kawasan Taman Buah Mekar Sari, Perpustakaan Nasional pada tahun 1989 serta Taman Anggrek dan lain lain," jelas Doli.

Hal inilah yang patut menjadi panutan bagi kita semua adalah Kepeduliannya yang sangat tinggi pada penyandang Disabilitas yang banyak terdapat di seluruh Provinsi Indonesia dan hingga kini menjadi pedoman hidup Keluarga besarnya dalam menyambangi para penyandang Disabilitas yang ada. Kenyataan ini dapat ditanyakan langsung pada para Penyandang Disabilitas yang hidup saat ini.

"Maka untuk itu kami sebagai warganegara Bangsa yang Pancasilais yang masih memiliki Adat Budaya dan martabat yang tinggi akan menyelenggarakan Acara Award atau penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' maupun 'Pahlawan Yang Tak Dikenal', termasuk Ibu Negara yang ke dua RI yakni Ibu Tien Suharto sebagai Ibu Negara, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa," urai Doli..

Dan dalam acara award nanti, utaranya juga akan memberi Penghargaan setinggi-tingginya pada, Tenaga Honorer yang berjasa dan berbakti tanpa kenal lelah pada bangsa dan Negara Indonesia ini.

Mereka juga sedang berjuang menuntut hak-haknya sebagai Pengabdi masyarakat bangsa dan negara, mereka itu juga sebagai Pahlawan Tak Dikenal. Award ini juga nantinya akan diberikan pada Penyandang Disabilitas yang berprestasi dalam bidang Olah raga dan Penyandang Disabilitas yang berjuang untuk menghidupi diri serta keluarganya, mereka juga berhak atas Negara ini, mereka juga sebagai PAHLAWAN TAK DIKENAL.

"Adapun acara yang dimaksud akan diselenggarakan oleh kami secara fokus dan serius, guna menghargai jasa-jasa ibu Tien Suharto dalam mendampingi Bapak Presiden Suharto dimasa yang lalu," pungkas Doli Yatim.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2