Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PBSI
Icuk Gugat Hasil Munas PBSI ke Badan Arbitrase
Monday 01 Oct 2012 11:06:56
 

Icuk Sugiarto (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa diperlakukan tidak fair dalam proses pencalonan Ketua Umum PBSI, Icuk Sugiarto melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam munas organisasi tepok bulu itu kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Secara prbadi sebagai kandidat, Icuk juga berencana melaporkan perlakukan tidak menyenangkan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Didampingi pengacara Juchli Imran Putra dan Ketua Umum Pengprov PBSI Riau dan NTB, Icuk dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pengprov DKI, menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran dan gugatan Munas PBSI itu kepada dua lembaga arbitrase tersebut, Jumat
(28/9). BAKI yang dibawah koordinasi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berkantor di FX Plaza Jakarta, sementara BAORI bentukan KONI berkantor di Gedung KONI Pusat Kompleks Gelora Bung Karno.

"Kita melapor ke BAKI dan BAORI karena keduanya memang merupakan lembaga arbitrase olahraga yang ada di Indonesia. Kita menghormati kedua lembaga ini dan tidak ingin melihat satu lembaga lebih penting dari yang lain. Kita juga berharap jawaban kedua lembaga ini nantinya sama karena kasus pelanggarannya juga sama", ujar Icuk kepada wartawan.

“Sedangkan untuk Mabes Polri, insya Allah minggu depan akan saya layangkan”, tambahnya.

Icuk dan Pengrov PBSI lain menilai hasil Musyawarawah Nasional (Munas) PBSI di Jogjakarta yang dinilai cacat hukum. Menurut dia, banyak aturan yang dilangkahi termasuk tahap pemilihan calon Ketua Umum.

Dikatakan, soal gugatan yang akan dilayangkan ke Mabes Polri adalah soal pelecehan pribadi. Menurutnya, ia sebagai salah satu kandidat resmi yang memegang SK calon ketua umum melalui prosedur pencalonan ternyata tidak diakomodir dalam Munas.

“Saya tidak ada kaitannya dengan Pak Gita Wiryawan, gugatan ini antara saya dengan oknum - oknum pengurus PBSI”, papar Ayahanda dari pebulutangkis Tommy Sugiarto itu.

Dikatakan, dalam Munas itu, mekanisme pemilihan tidak sesuai dengan tata tertib acara yang telah dibuat. Pasalnya, pemilihan Gita Wiryawan sebagai ketum tidak melalui mekanisme pemilihan yang sah.

“Lucunya ketika pemilihan berlangsung, saya dan Pak Gita tidak ada di tempat. Selain itu, menurut jadwal yang tertera pada saat itu acara baru masuk dalam pemandangan umum. Jadi, Pak Gita terpilih tidak melalui pemilihan. Karena nama dua kandidat lainnya yakni saya dan Pak Marzuki Alie digugurkan tanpa alasan yang jelas. Sebagai individu saya merasa dilecehkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Icuk Sugiarto juga mengatakan, sejak awal dia sudah mencium aroma permainan’ dalam Munas di Jogjakarta. Menurut dia, selama 30 tahun berkecimpung di PBSI baru kali ini dia mengalami Munas di dalam ruangan yang sempit dan wartawan dilarang untuk meliput.(sp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2