Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Ida Fauziah: Umumkan Saja Travel Haji yang Melanggar
Thursday 08 Nov 2012 03:07:02
 

Anggota Komisi VIII DPR-RI Ida Fauziah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR-RI Ida Fauziah meminta agar pemerintah mengumumkan travel-travel atau biro perjalanan haji dan umrah yang baik atau layak dan yang buruk sehingga penipuan terhadap ribuan calon haji biaya khusus (ONH plus) tidak terulang. "Penipuan pemberangkatan haji melalui jalur nonkuota seperti ONH plus sudah sangat banyak merugikan masyarakat, perlu ada tindakan serius dari pemerintah. Pemerintah harus segera melakukan pendataan terhadap travel atau biro perjalanan, sehingga bisa melakukan pemantauan operasionalnya dan bisa memberikan teguran bila terjadi pelanggaran," kata Ida saat berkunjung ke Banjarmasin, Rabu (7/11).

Ditegaskan Ida bahwa perlu adanya sanksi bagi biro perjalanan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak diberikan izin operasional, dan sebaliknya bagi biro perjalanan haji yang kinerjanya, bisa diberikan tambahan kuota. Saat ini, kata dia, pihaknya juga sedang membahas berbagai persoalan tentang pelayanan haji di Indonesia, mulai dari transportasi hingga masalah kesehatan calon jemaah haji yang cukup buruk.

Menurut dia, banyak jemaah haji mengalami gangguan kesehatan saat berada di tanah suci, sehingga pada saat mereka harus melakukan rukun haji, tidak bisa melaksanakan karena sakit. "Kondisi-kondisi tersebut yang harus mendapatkan perhatian serius dan perbaikan untuk tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Selain itu, untuk perbaikan pelayanan bagi pemberangkatan haji, juga akan dipisahkan antara operator dan regulator pelayanan haji, sehingga masing-masing akan memiliki tugas dan kewenangan secara jelas.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Abdul Halim mengatakan, sebagaimana di daerah lain, di Kalsel juga cukup banyak warga yang tertipu atau batal berangkat menunaikan ibadah haji melalui ONH plus. Hal tersebut antara lain terjadi, karena banyak biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kemenag sehingga sulit untuk melakukan pengawasan secara kontinyu dan menegur bila terjadi kesalahan. Dari puluhan biro perjalanan di Kalsel, kini baru tujuh biro perjalanan yang terdaftar di Kemanag, dan lainnya, tidak diketahui secara pasti kantornya karena berkantor pusat di Jakarta.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, untuk Kalsel saat ini daftar tunggu berangkat ke tanah suci sekitar 14 tahun, sehingga kondisi tersebut menjadi peluang bagi biro perjalanan untuk melakukan pemberangkatan haji melalui ONH Plus. "Bahkan biro-biro perjalanan tersebut kini telah merambah hingga kampung sehingga sulit mengawasinya," katanya.

Rombongan komisi VIII ke Kalsel dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat terkait masalah pendidikan madrasah, kesehatan, haji dan lainnya.(ant/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2