SAMARINDA, Berita HUKUM - Pekerjaan proyek Education Center yang terletak di Jl. PM Noor, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh tiga penegak hukum, Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas temuan BPK adanya kelebihan pembayaran, hal jelas sehingga dapat diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Education Center, Idhamsyah mengakui melakukan kelebihan pembayaran dari progres pekerjaan pada saat akhir masa kontak pekerjaan pada akhir Desember 2013 lalu.
Idhamsyah mengakui kelebihan pembayaran pada saat akhir kontrak yang berdasarkan laporan pengawas dari progres 90 persen, jadi pembayaran bukan 100 persen atas temuan BPK Rp 3,7 milyar, jelas Idham diruang kerjanya pada, Kamis (12/5).
"Kelebihan pembayaran bukan Rp 3,7 milyar temuan BPK tapi kelebihan pembayaran dari 90 persen progres pekerjaan dari temuan progresnya hanya 87 persen," ujar Idhamsyah.
Sebagai PPTK, Idhamsyah mengatakan tidak ada masalah dengan pekerjaan proyek Education Center Samarinda, kontraktor mengajukan perpanjangan berdasarkan Pergub Nomor 71/2013 yang mengatur tentang perpanjangan, jadi sisa pekerjaan itu di bayar dengan APBD-P tahun berikutnya, terang Idhamsyah.
"Perpanjangan 50 hari dengan dasar Pergub tersebut kontraktor didenda 12 persen Rp 584 juta dan sudah dibayar, jadi tidak ada kerugian negara," ujar Idhamsyah.
Ditegaskan bahwa, saat putus kontrak 30 Desember 2013 dan audit BPKP 87 persen, namun yang kita bayar 90 persen berdasarkan pemeriksaan pengawas, jadi bukan pembayaran 100 persen atas kelebihan bayar Rp 3,7 milyar, karena pekerjaan tuntas jadi tidak ada kerugian negara, tegas Idhamsyah.(bh/gaj) |