Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Idhamsyah, PPTK Proyek Education Center Akui Kelebihan Bayar pada Kontraktor
2016-05-13 12:55:08
 

Tampak kondisi gedung Education Center Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pekerjaan proyek Education Center yang terletak di Jl. PM Noor, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh tiga penegak hukum, Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas temuan BPK adanya kelebihan pembayaran, hal jelas sehingga dapat diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Education Center, Idhamsyah mengakui melakukan kelebihan pembayaran dari progres pekerjaan pada saat akhir masa kontak pekerjaan pada akhir Desember 2013 lalu.

Idhamsyah mengakui kelebihan pembayaran pada saat akhir kontrak yang berdasarkan laporan pengawas dari progres 90 persen, jadi pembayaran bukan 100 persen atas temuan BPK Rp 3,7 milyar, jelas Idham diruang kerjanya pada, Kamis (12/5).

"Kelebihan pembayaran bukan Rp 3,7 milyar temuan BPK tapi kelebihan pembayaran dari 90 persen progres pekerjaan dari temuan progresnya hanya 87 persen," ujar Idhamsyah.

Sebagai PPTK, Idhamsyah mengatakan tidak ada masalah dengan pekerjaan proyek Education Center Samarinda, kontraktor mengajukan perpanjangan berdasarkan Pergub Nomor 71/2013 yang mengatur tentang perpanjangan, jadi sisa pekerjaan itu di bayar dengan APBD-P tahun berikutnya, terang Idhamsyah.

"Perpanjangan 50 hari dengan dasar Pergub tersebut kontraktor didenda 12 persen Rp 584 juta dan sudah dibayar, jadi tidak ada kerugian negara," ujar Idhamsyah.

Ditegaskan bahwa, saat putus kontrak 30 Desember 2013 dan audit BPKP 87 persen, namun yang kita bayar 90 persen berdasarkan pemeriksaan pengawas, jadi bukan pembayaran 100 persen atas kelebihan bayar Rp 3,7 milyar, karena pekerjaan tuntas jadi tidak ada kerugian negara, tegas Idhamsyah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2