Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Idrus Marham Jadi Tersangka oleh KPK dan Mundur dari Kabinet Jokowi
2018-08-25 04:52:36
 

Ilustrasi. Menteri Sosial Idrus Marham dari politikus partai Golkar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sosial Idrus Marham mundur dari jabatannya, hari Jumat (24/8), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Politikus Partai Golkar ini menjadi menteri pertama kabinet Presiden Joko Widodo yang tersandung korupsi.

Dalam keterangan di situs Kompas.com, Idrus mengatakan pengunduran dirinya adalah 'bagian dari tanggung jawab moral'.

"Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Eni dan Kotjo.

"Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya," demikian pernyataan Idrus seperti dilansir Kompas.com.


 


Basaria PanjaitanHak atas fotoANTARA
Image captionWakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka Idrus Marham di Jakarta, hari Jumat (24/08).

Beberapa jam setelah Idrus mundur sebagai menteri sosial, KPK resmi mengumumkan bahwa politikus Partai Golkar ini tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU I di Riau.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan 'dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu IM yang juga menteri sosial'.

Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau. "IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Adapun, uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno. "Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.

Presiden Jokowi mengatakan dirinya menghargai dan menghormati keputusan Idrus.

Idrus MarhamHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionIdrus Marham dikenal sebagai salah satu politikus senior Golkar.

"Pak Idrus Marham memilih fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK, dan saya harus sampaikan apa adanya, saya menghormati komitmen Pak Idrus yang kesatria menghadapi masalah hukum," kata Jokowi di Istana Merdeka, seperti dikutip Kumparan.com.

Sejumlah laporan menyebutkan Idrus diduga punya peran untuk mengegolkan Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai anggota konsorsium yang akan menggarap proyek ini.

Kasus ini berawal ketika KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih atas dugaan menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo, pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited.

jokowi, idrusHak atas fotoBIRO SETPERS
Image captionPresiden Jokowi melantik Idrus Marham sebagai menteri sosial di Istana Negara, Rabu, 17 Januari 2018.

Penangkapan Eni dilakukan di rumah Idrus Marham.

Baik Eni maupun Kotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Presiden Jokowi mengangat politikus Golkar lain sebagai Menteri Sosial, Agus Gumiwang, sebagai pengganti Idrus.

Idrus Marham diangkat menjadi menteri sosial pada Januari 2018, menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju pada Pilkada Jawa Timur.(dbs/kompas/kumparan/bbc/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2