MEDAN, Berita HUKUM - Sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Sumatera Utara kini sedang tumbuh dan bangkit dari keterpurukan pasca ditetapkannya daerah ini menjadi salah satu provinsi terkorup.
Tak hanya itu, berbagai pelanggaran hukum dan HAM juga menjadi catatan buruk bagi daerah yang bertetangga dengan provinsi NAD, Riau dan Sumatera Barat ini. Bahkan embel-embel negatif, seperti singkatan Sumut yang dikonotasikan dengan Semua Urusan Musti Uang Tunai juga menjadi catatan tersendiri, bahwa dugaan pelanggaran dan suap memang menjadi 'budaya' bagi para pejabat, elit politik dan aparat. Jika diperhatikan di sejumlah media massa, hal itu bisa dikatakan memang benar adanya.
Berdasarkan beberapa pemikiran di atas, sejumlah awak media yang bekerja di unit Kejaksaan, Kemenkum HAM dan Pengadilan merasa harus bisa memposisikan diri sebagai penyaji informasi yang cerdas, cermat dan profesional bagi masyarakat. Hal itu telah melahirkan pemikiran untuk membentuk wadah dan organisasi untuk menyatukan visi para wartawan tersebut untuk bergabung dalam sebuah organisasi Ikatan Wartawan Hukum (Ikwah) Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Ketua Ikwah Sumut, Sulaiman Hamzah S Sos dalam kata sambutannya usai deklarasi dan pelantikan pengurus Ikwah Sumut periode 2013-2015 yang diselenggarakan di Istanbul Room, Hotel Medani Medan, Jumat (1/2), jam 21:00 WIB.
Pelantikan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara dan Medan, serta sejumlah praktisi hukum.
"Ikwah dibentuk untuk menyatukan Visi dan Misi dalam penyajian informasi untuk masyarakat. Melalui organisasi ini, kita juga ingin mencerdaskan masyarakat Sumut dengan 'kegilaan' penegakkan hukum dengan membeberkan sejumlah informasi yang didukung data dan fakta. Jadi masyarakat bisa melek hukum. Ikwah juga diharapkan mampu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas tentang hukum dan realitanya. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum dikatakan bisa dipermainkan oleh orang-orang tertentu. Hal ini jelas menjadi dilema bagi masyarakat dalam sebuah reformasi informasi, bahkan revolusi sekalipun. Sementara, hanya secuil dari jutaan masyarakat Sumatera Utara yang tahu hukum. Meskipun mereka tahu, tapi hanya secuil yang mengerti dan paham. Di antara jumlah yang kecil itu, hanya segelintir saja yang berani menyuarakannya. Maka dari itu, Ikwah mencoba memperluas wawasan hukum masyarakat," kata Hamzah.
Meskipun begitu, Hamzah menambahkan bahwa dalam menyajikan berita itu, keseimbangan informasi harus menjadi hal yang utama, mengingat pemikiran masyarakat yang kian pesimis. Dengan tetap mengusung kode etik jurnalistik yang bertanggungjawab dan berlandaskan Undang-Undang Pers. Melalui organisasi ini maka Ikwah juga diharapkan mampu menyampaikan informasi agar bisa dijadikan media kritik yang konstruktif di tengah-tengah masyarakat.
"Kita tahu dan menyadari bahwa geliat dunia pers telah lahir sejak ratusan tahun lalu. Seiring dengan peradaban manusia, media juga mengalami perkembangannya yang tentu diiring perubahan zaman. Namun, semangat dan idiologi kebebasan pers, tidak akan pudar, meskipun pergantian rezim akan terus terjadi dan pertukaran kekuasaan serta tirani. Meskipun begitu, keberadaan Ikwah bukanlah organisasi pers yang ada," sambung Hamzah lagi.
Hingga saat ini, Ikwah beranggotakan 31 wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik, baik media berskala lokal maupun nasional.(bhc/rel/and) |